Rapat Paripurna DPRD Jateng Tetapkan Gubernur & Wagub

RAPAT Paripurna DPRD Provinsi Jateng digelar  Jumat (7/2), dengan beberapa agenda. Di antaranya penetapan paslon gubernur & wagub terpilih masa jabatan 2025-2030.

Kemudian, Laporan Komisi D tentang Raperda Sumber Daya Air (SDA), Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda SDA, Tanggapan Komisi D atas PU Fraksi.

Kemudian persetujuan penetapan Raperda Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi & UMKM, Laporan Komisi C soal persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kapal Motor Cepat Kartini I kepada Pemprov Jabar melalui hibah.

Dan, agenda terakhir adalah pendapat akhir gubernur.

Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto membacakan beberapa aturan dalam penetapan paslon gubernur & wagub terpilih masa jabatan 2025-2030.

Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Tahun 2024.

Rapat Paripurna DPRD Jateng tetapkan Luthfi-Yasin

DPRD Provinsi Jateng secara resmi mengumumkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah teprilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

“Selanjutnya, DPRD Provinsi Jateng akan menyampaikan penetapan paslon Gubernur dan wagub terpilih kepada Presiden RI melalui Mendagri,” kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, Jumat (7/2).

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Ajak Masyarakat Doakan Korban Gempa Batang

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jateng,” ujarnya.

“Serta penghargaan kepada Cagub dan Cawagub sebagai kontestan demokrasi pada Pilgub 2024. Semoga ikhtiar kita dalam membangun Jateng selalu di Ridhoi oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa,” kata Ketua DPRD Sumanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugroho.

Sebelum masuk ke agenda berikutnya, Sumanto menyebutkan jumlah kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD yang hadir sejumlah 86 orang dari 119 orang Anggota Dewan.

“Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum,” katanya.

Laporan pandangan umum Komisi

Kemudian, Sumanto mempersilahkan Komisi D untuk membacakan laporannya. Dibacakan oleh Sekretaris Komisi D Kholik Idris, Raperda SDA disusun untuk memperkuat pengelolaan SDA di daerah.

BACA JUGA  KIT Batang Bertransformasi Menjadi KEK Dalam Waktu Dekat

“Dalam raperda itu meliputi perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengelolaan sistem air tanah, sistem informasi & kerjasama, dan pendanaan dalam pengelolaan SDA di Jateng,” kata Kholik dalam penggalan laporannya.

Setelah penyampaian dari Komisi D tersebut, dilanjut dengan penyerahan laporan PU dari masing-masing fraksi kepada Pimpinan Dewan (Pimwan).

Dilanjutkan pula dengan agenda Tanggapan Komisi D atas PU Fraksi itu, yang dibacakan oleh Anggota Komisi D, Much Muchlis Ariston.

“Raperda Pengelolaan SDA diharapkan mampu mendukung sistem pengelolaan SDA oleh pemerintah yang lebih efektif dan efisien sekaligus mendukung upaya konservasi,” kata Ariston dalam tanggapan Komisi D atas PU Fraksi.

Laporan Bapemperda

Agenda selanjutnya adalah Laporan Bapemperda soal Raperda Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi & UMKM.

Dalam laporannya, Anggota Bapemperda Catur Agus Saptono mengatakan raperda itu disusun untuk memperkuat peran koperasi dan mampu menumbuhkembangkan sektor UMKM di Jateng.

“Tercatat, ada 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jateng yang membutuhkan kepastian hukum.

“Harapannya, perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum dan dorongan masyarakat untuk menumbuhkan perekonomiannya,” kata Catur.

Dilanjutkan dengan Laporan Komisi C soal persetujuan pemindahtanganan BMD KMC Kartini I kepada Pemprov Jabar melalui hibah.

BACA JUGA  Masuk Kemarau, Pemprov Jateng Mulai Antisipasi Kekeringan

Dalam laporannya, Sekretaris Komisi C Anton Lami Suhadi mengatakan hibah itu dilakukan karena biaya perawatan yang sangat besar dan perintisan kapal sudah selesai.

“Sudah tidak ada lagi lembaga/ instansi yang bersedia menerima kapal tersebut. Dalam hal ini, Pemprov Jabar siap menerima hibah kapal tersebut,” kata Anton.

Laporan Raperda

Setelah pembacaan laporan, Sumanto meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir soal Raperda Koperasi & UMKM  menjadi perda.

“Apakah raperda tersebut dapat disetujui?,” tanya Sumanto, dan dijawab serentak Para Anggota Dewan, “setuju!”

Setelah mendapat persetujuan, giliran Pj. Gubernur Nana Sudjana memberikan tanggapannya.

Dikatakan, Raperda Koperasi & UMKM itu diharapkan menjadi solusi strategis dalam pemberdayaan.

Sehingga dapat lebih tumbuh dan berkembang sekaligus bisa menjadi pedoman dalam rangka pembinaan koperasi dan usaha kecil dan pengembangan teknologi.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sejumlah Pohon Tumbang di Sleman akibat Hujan Deras

DUA KAPANEWON (kecamatan) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, terdampak hujan deras yang disertai angin kencang.  Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Haris Martapa, Jumat malam menjelaskan, sebelumnya BMKG Yogyakarta…

Wings Air Hentikan Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara

MASKAPAI Penerbangan Wings Air memutuskan untuk menghentikan pelayanannya dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung menuju Bandara Internasional Yogyakarta terhitung sejak 31 Maret 2026 lalu. Padahal mereka baru dua bulan membuka…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sejumlah Pohon Tumbang di Sleman akibat Hujan Deras

  • April 3, 2026
Sejumlah Pohon Tumbang di Sleman akibat Hujan Deras

Kalog Implementasikan Dashcam Berbasis AI

  • April 3, 2026
Kalog Implementasikan Dashcam Berbasis AI

Wings Air Hentikan Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara

  • April 3, 2026
Wings Air Hentikan Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara

LavAni Melaju Mulus di Laga Pertama Final Four Proliga

  • April 3, 2026
LavAni Melaju Mulus di Laga Pertama Final Four Proliga

Rawan Roboh, Satpol PP Kota Bandung Perketat Pengawasan Reklame

  • April 3, 2026
Rawan Roboh, Satpol PP Kota Bandung Perketat Pengawasan Reklame

KAI Wisata Hadirkan Fitur 90 degrees untuk di Kereta Panoramic

  • April 3, 2026
KAI Wisata Hadirkan  Fitur 90 degrees untuk  di Kereta Panoramic