Program Pengusaha Mengajar Dilaksanakan di SMKN 3 Yogya

PROGRAM Pengusaha Mengajar akan dilaksanakan di SMKN 3 Yogyakarta.

Program ini merupakan inisiatif dari DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaksanaan Program Pengusaha Mengajar diperkuat adanya perjanjian kerjasama antara Dewan Pimpinan DPP APINDO DIY dengan SMKN 3 Yogyakarta.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di SMKN 3 Yogyakarta, Kamis (23/1).

Program tersebut diinisiasi oleh DPP APINDO DIY sebuah inisiatif untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan industri.

Melalui program ini, siswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari para pengusaha.

“Kami siap menjadi trend center dan piloting project yang sesuai dengan prinsip kami untuk selalu berada di depan,” tegas Widada.

SMKN 3 Yogyakarta akan menyusun program dengan seluruh instrumen yang ada dan menyelesaikan masalah bersama-sama.

BACA JUGA  Siswa SMKN 3 Yogyakarta Sukseskan Panen Karya P5

“Setelah sukses di SMKN 3, program ini dapat dikembangkan dan diimplementasikan ke sekolah lain,” katanya.

Ketua Program Pengusaha Mengajar DPP APINDO, Samrat dalam sambutannya menegaskan pentingnya link and match antara dunia usaha dan pendidikan.

Program ini bertujuan menciptakan lulusan SMK yang memiliki nilai karakter dan produktivitas tinggi dan siap hadapi tantangan dunia kerja.

Samrat berharap sinergi antara SMKN 3 Yogyakarta dan APINDO dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Suhirman, menyampaikan bahwa program ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi. (*/S-01)

BACA JUGA  SMKN 3 Yogyakarta Deklarasi Sebagai Sekolah Damai

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2026 Adisutjipto Terjadi Lonjakan Penumpang

  • April 1, 2026
Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2026 Adisutjipto Terjadi Lonjakan Penumpang

Dibungkam Bosnia-Herzegovina, Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia

  • April 1, 2026
Dibungkam Bosnia-Herzegovina, Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata