Kemenkraf dan Kementerian Koperasi Siap Berkolaborasi

  • Ekonomi
  • January 20, 2025
  • 0 Comments

WAKIL Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf) Irene Umar bertemu dengan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono membahas kolaborasi dua kementerian itu.

“Pertemuan ini terkait kolaborasi antara UMKM Koperasi dan kementerian lain dengan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk membangun jaringan dan meningkatkan kemampuan pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usahanya,” kata Wamenekraf Irene dalam pertemuan di Kementerian Koperasi, Jakarta pada Senin (20/1)

Wamenekraf Irene mengatakan kolaborasi itu dapat berupa pengembangan industri kreatif, peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi digital. Dalam pelaksanaannya, asosiasi koperasi bisa dilibatkan.

“Kolaborasi ini dapat melibatkan pengundangan asosiasi koperasi dan pertukaran database antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Koperasi. Dengan demikian, diharapkan dapat membangun kerja sama yang lebih erat, memfasilitasi kerja sama, dan membantu masyarakat memahami cara bergabung dengan koperasi,” tambah Wamenekraf Irene.

BACA JUGA  Kemenekraf Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

Di sisi lain Wamen Koperasi Ferry menyambut positif pertemuan tersebut. Menurutnya, koperasi dapat menjadi bentuk badan hukum dan manajemen usaha yang ideal untuk pelaku ekonomi kreatif yang berbasis komunitas.

“Kita senang dengan pertemuan ini karena dapat memperkuat kolaborasi antara kementerian. Koperasi bisa masuk ke ekonomi kreatif, kan bagus. Kementerian Koperasi terbuka, boleh join program,” ujar Wamen Koperasi Ferry. (RO/Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam siaran pers OJK disebutkan, Kebijakan ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS