POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua warga Tegalrejo yang melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan di jalanan atau penjambretan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (13/12) lalu pukul 22.41 WIB di Gamping, Sleman.
“Korbannya dua perempuan warga Godean, Sleman yang berboncengan dari membeli makan,” kata Tri Panungko.
“Tersangka AM dan BA, membuntuti korban. Korban yang merasa dibuntuti oleh pengendara sepeda motor lain berusaha mempercepat laju kendaraannya. Namun tiba-tiba pengendara sepeda motor Beat warna hitam itu kemudian memepet dan menendang korban hingga terjatuh dan merampas tas milik korban,” kata Tri Panungko.
Karena korban berusaha mempertahankan tas miliknya, para tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan potongan bambu yang telah disiapkan sebelumnya masing-masing dua kali pada bagian kepala.
Setelah tas berhasil direbut, keduanya kemudian melarikan diri meninggalkan korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan melalui scientific investigation, diketahui kedua pelaku adalah warga Tegalrejo yang bertetangga.
Pasal 365
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 ayat 2 atau pasal 365 ayat 1 atau pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Untuk melengkapi proses pidana, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain helm, tas, sepeda motor, bambu, ponsel dan lainnya. (AGT/N-01)