
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan karena penyidik masih memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
“ Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1).
Beberapa saksi belum hadir adalah kader PDIP Saeful Bahri, anggota DPR RI Fraksi PDI-P Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada 13 Januari.
Sebelumnya kuasa hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail mengungkapkan ada dua kasus yang diperiksa oleh lembaga antirasuah itu terkait Hasto Kristiyanto.
Yaitu soal dugaan suap dan menghalang-halangi penyelidikan.
Pihaknya tetap siap kapan saja KPK akan memanggil kliennya. Dia pun akan siap menyediakan kebutuhan sesuai dengan tema agenda penyidikan.
Hasto usai diperiksa KPK tidak memberikan tanggapan apapun. Ia juga membawa surat untuk mengajukan praperadilan.
Hasto bersama tim kuasa hukum saat berangkat dan pulang naik bus yang disewa. Di luar bus banyak teriakan dari pendukungnya. “Hidup Hasto merdeka!” (*/S-01)









