Korban Investasi Bodong Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

KORBAN investasi bodong Nur Laila dilaporkan polisi dengan tuduhan penggelapan uang.

Sebelumnya Nur Laila dan Budi Santoso, pasangan suami istri mengaku menjadi korban investasi bodong. Uang ratusan juta hilang.

Kini Nur Laila meminta bantuan hukum karena pengacara sebelumnya inisial Ch tidak serius memperjuangkan keadilan hukum untuknya.

Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022.

Robiyatun yang bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.

Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.

BACA JUGA  Bank BTPN Dapat Ijin Jadi Bank Kustodian

Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022. Nilai investasinya mencapai Rp650 juta.

“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/1) sore

Ajak teman-teman investasi

Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline.

Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu mencapai Rp3,4 miliar.

Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.

BACA JUGA  Final Four Proliga Janjikan Laga Seru

Nur Laila selanjutnya menggugat perdata pada Robiyatun sebagai karyawan PT Millennium Transport dan Edo tergugat dua selaku Direktur Utama PT Millennium Transport.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Teregister Perkara Nomor: 924/Pdt.G/2024/PN Sby, tanggal 3 September 2024.

Namun di tengah perjalanan sidang, Nur Laila merasakan tidak ada perjuangan maksimal dari kuasa hukumnya. Padahal dia sudah dimintai uang pembayaran fee pengacara di depan.

Di hadapan awak media, dia mencoba menelepon pengacara Ch untuk menanyakan perkembangan persidangan, namun tidak diangkat.

Belum selesai persidangan perdata itu, Nur Laila juga menghadapi laporan teman-temannya dulu ke polisi.

Mereka melaporkan Nur Laila dugaan penggelapan dana investasi. Tiga orang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan polisi sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka.

BACA JUGA  Dubes Australia Lirik Peluang Investasi di Jawa Tengah

Satu temannya lagi melaporkan Nur Laila ke Polda Jatim. Kini Nur Laila menyerahkan proses hukumannya kepada pengacara baru Arif Zulkarnain dan rekan.

“Ini kriminalisasi, Nur Laila ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dugaan pasal 372 yaitu penggelapan atas dana investasi yang justru dia sendiri sebenarnya juga menjadi salah satu korban,” kata Arif Zulkarnain. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit