Ide Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hapus Ambang Batas Presiden

EMPAT mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga punya ide  penghapusan ambang batas presiden 20 % dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mereka inilah yang mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penghapusan presidential threshold.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut dan menghapus  presidential threshold yang semula 20% menjadi 0 %.

Keempat mahasiswa angkatan 2021 adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq.

Mereka menegaskan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kepentingannya dengan tokoh atau partai politik tertentu.

Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  UIN Sunan Kalijaga Raih Paten Granted Pertama

Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.

Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia kepada wartawan, Jumat (3/1) di kampusnya menjelaskan, yang mereka perjuangkan ini tidak merepresentasikan pemikiran institusi tempat mereka kuliah atau lainnya.

“Perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan konstitusional,” tegas Enika.

Judicial review  pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 ini diajukan setelah pelaksanaan pemiihan presiden.

BACA JUGA  Masyarat Taput Tunggu Putusan MK Soal Hasil Pilkada

Tujuannya untuk menghindari benturan kepentingan dan menghindari kondisi tidak nyaman lainnya baik dari kalangan pemohon, saksi ahli bahkan Hakim Konstitusi.

“Kenapa setelah pemilihan presiden? Karena kami tidak ingin kajian-kajian ini ada preseden atau pengaruh buruk secara politik. Ini benar-benar kajian akademik dan benar-benar kajian substansi hukum,” tegas Enika.

Enika menegaskan yang dijadikan landasannya itu benar terbukti. Pengajuan judicial review sejak Februari 2024 dan keluar putusan hampir satu tahun, yakni  2 Januari 2025.

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tidak punya kepentingan politik

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai harapan para mahasiswa tersebut meski sebelumnya mereka pesimistis.

Enika berharap putusan tentang pembatalan penerapan presidential threshold ini dapat benar-benar menjadi angin segar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA  Paslon Nomor Urut 3 dan 1 Siap Gugat PSU Tasikmalaya ke MK

Apalagi sudah ada 32 permohonan yang sebelumnya ditolak. “Kami bersyukur, permohonan yang ke-33 ini dikabulkan,” ungkapnya.

Enika menegaskan, pasal 222 UU nomor 7/2017 itu bersifat open legal policy. Namun open legal policy ini memiliki berbagai batasan yang dapat dilanggar apabila melanggar rasionalitas dan polaritas.

”Kami nyatakan dalam permohonan kami yang dielaborasi dengan keadaan Pemilu 2024 yang hasilnya seperti sekarang,” jelasnya.

Menanggapi keberhasilan para mahasiswanya ini, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Ali Sodikin mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga dengan pencapaian itu. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

POLDA Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat. Saat merespons perkembangan terbaru kasus tersebut, Jokowi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

  • June 24, 2026
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda

Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

  • June 24, 2026
Wagub Jateng Sambut Rencana Insentif Guru Agama

Kelahiran Anak Gajah di Taman Satwa Bukti Kesuksesan Pelestarian Ex Situ

  • June 24, 2026
Kelahiran Anak Gajah di Taman Satwa Bukti Kesuksesan Pelestarian Ex Situ

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

  • June 24, 2026
Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Giliran KGPAA Paku Alam X Penuhi Pendataan SE2026

  • June 24, 2026
Giliran KGPAA Paku Alam X Penuhi Pendataan SE2026

MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market

  • June 24, 2026
MSCI Pertahankan Status Indonesia sebagai Emerging Market