PPN Naik Jadi 12%: Sektor Mana Paling Terpengaruh?

TARIF PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN bertahap.

Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak April 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12% pada 2025. Sektor mana saja paling terpengaruh?

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Secara umum, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang terkena PPN:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenai PPN, termasuk:

  • Barang konsumsi: Elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang lainnya yang dijual di pasar domestik.
  • Barang impor: Semua barang yang diimpor, kecuali yang dikecualikan dari PPN.
  • Barang mewah: Mobil mewah, perhiasan, dan barang dengan nilai tinggi (juga dikenakan PPnBM di luar PPN).
  • Barang digital: Konten digital seperti aplikasi, software, musik, video, dan e-book yang dibeli dari luar negeri atau platform digital.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa yang dikenai PPN termasuk:

  • Jasa profesional: Konsultan, akuntan, pengacara, dan dokter spesialis tertentu.
  • Jasa digital: Layanan streaming (Netflix, Spotify), iklan digital, dan langganan platform berbasis internet.
  • Jasa transportasi: Transportasi tertentu yang sifatnya charter atau khusus.
  • Jasa konstruksi: Pembangunan dan renovasi infrastruktur yang tidak termasuk kategori bebas PPN.
  • Jasa pengelolaan properti: Sewa gedung komersial, perkantoran, atau fasilitas properti lainnya.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN (Dikecualikan)

Meski tarif PPN umum naik, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak terkena PPN, seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok: Beras, jagung, sayur, buah, daging segar, telur, dan lain-lain.
  2. Jasa pendidikan: Sekolah, universitas, dan kursus pendidikan formal.
  3. Jasa kesehatan: Pelayanan rumah sakit, dokter umum, dan perawatan kesehatan tertentu.
  4. Pelayanan sosial: Jasa keagamaan, penguburan, atau kegiatan sosial.
  5. Barang hasil pertanian tertentu: Barang yang diambil langsung dari sumbernya tanpa proses lebih lanjut (seperti hasil peternakan atau perikanan).

Pengecualian Khusus

Beberapa barang/jasa mungkin dikenakan tarif PPN final (tarif lebih rendah dari 12%) atau tarif nol persen (0%), seperti:

  • Barang ekspor.
  • Jasa yang terkait dengan pengangkutan internasional.

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan

    OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) Tasikmalaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan generasi muda melalui edukasi keuangan kepada 91 anggota Pramuka…

    Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

    DALAM rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Telkomsel Jabotabek Jabar menghadirkan layanan jaringan 4G/LTE di sekitar Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Bupati Garut Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

    • August 19, 2026
    Bupati Garut  Konsultasi ke Kementan Soal Irigasi dan Pertanian

    DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

    • August 19, 2026
    DKPP Jabar Salurkan Bibit Sapi Potong ke Tiga Kabupaten

    Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

    • August 19, 2026
    Tim Fapet UGM Juara 1 Best Presentation dan Best Creative Video

    Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

    • August 19, 2026
    Tiga Calon Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lolos Tahap Penyaringan

    Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

    • August 19, 2026
    Wisuda Sarjana dan Sarjana Terapan UGM dengan Jumlah Terbanyak

    Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV

    • August 19, 2026
    Aksi Pencurian Motor Konsumen Minimarket di Sidoarjo Terekam CCTV