PPN Naik Jadi 12%: Sektor Mana Paling Terpengaruh?

TARIF PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN bertahap.

Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak April 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12% pada 2025. Sektor mana saja paling terpengaruh?

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Secara umum, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang terkena PPN:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenai PPN, termasuk:

  • Barang konsumsi: Elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang lainnya yang dijual di pasar domestik.
  • Barang impor: Semua barang yang diimpor, kecuali yang dikecualikan dari PPN.
  • Barang mewah: Mobil mewah, perhiasan, dan barang dengan nilai tinggi (juga dikenakan PPnBM di luar PPN).
  • Barang digital: Konten digital seperti aplikasi, software, musik, video, dan e-book yang dibeli dari luar negeri atau platform digital.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa yang dikenai PPN termasuk:

  • Jasa profesional: Konsultan, akuntan, pengacara, dan dokter spesialis tertentu.
  • Jasa digital: Layanan streaming (Netflix, Spotify), iklan digital, dan langganan platform berbasis internet.
  • Jasa transportasi: Transportasi tertentu yang sifatnya charter atau khusus.
  • Jasa konstruksi: Pembangunan dan renovasi infrastruktur yang tidak termasuk kategori bebas PPN.
  • Jasa pengelolaan properti: Sewa gedung komersial, perkantoran, atau fasilitas properti lainnya.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN (Dikecualikan)

Meski tarif PPN umum naik, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak terkena PPN, seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok: Beras, jagung, sayur, buah, daging segar, telur, dan lain-lain.
  2. Jasa pendidikan: Sekolah, universitas, dan kursus pendidikan formal.
  3. Jasa kesehatan: Pelayanan rumah sakit, dokter umum, dan perawatan kesehatan tertentu.
  4. Pelayanan sosial: Jasa keagamaan, penguburan, atau kegiatan sosial.
  5. Barang hasil pertanian tertentu: Barang yang diambil langsung dari sumbernya tanpa proses lebih lanjut (seperti hasil peternakan atau perikanan).

Pengecualian Khusus

Beberapa barang/jasa mungkin dikenakan tarif PPN final (tarif lebih rendah dari 12%) atau tarif nol persen (0%), seperti:

  • Barang ekspor.
  • Jasa yang terkait dengan pengangkutan internasional.

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Donasi untuk Keluarga James Van Der Beek Capai 2 Juta Dolar

    KAMPANYE penggalangan dana melalui GoFundMe untuk keluarga aktor James Van Der Beek telah mengumpulkan dana sebesar 2 juta dolar AS, menyusul wafatnya sang aktor pada usia 48 tahun. Van Der…

    Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

    KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan ground check terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan. Langkah ini merupakan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Donasi untuk Keluarga James Van Der Beek Capai 2 Juta Dolar

    • February 13, 2026
    Donasi untuk Keluarga James Van Der Beek Capai 2 Juta Dolar

    Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

    • February 13, 2026
    Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

    Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

    • February 13, 2026
    Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

    Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

    • February 13, 2026
    Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

    Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

    • February 13, 2026
    Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

    Desi Safitri Raih IPK 3,95, Jadi Lulusan Terbaik S1 UNY

    • February 13, 2026
    Desi Safitri Raih IPK 3,95, Jadi Lulusan Terbaik S1 UNY