PPN Naik Jadi 12%: Sektor Mana Paling Terpengaruh?

TARIF PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN bertahap.

Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak April 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12% pada 2025. Sektor mana saja paling terpengaruh?

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Secara umum, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang terkena PPN:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenai PPN, termasuk:

  • Barang konsumsi: Elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang lainnya yang dijual di pasar domestik.
  • Barang impor: Semua barang yang diimpor, kecuali yang dikecualikan dari PPN.
  • Barang mewah: Mobil mewah, perhiasan, dan barang dengan nilai tinggi (juga dikenakan PPnBM di luar PPN).
  • Barang digital: Konten digital seperti aplikasi, software, musik, video, dan e-book yang dibeli dari luar negeri atau platform digital.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa yang dikenai PPN termasuk:

  • Jasa profesional: Konsultan, akuntan, pengacara, dan dokter spesialis tertentu.
  • Jasa digital: Layanan streaming (Netflix, Spotify), iklan digital, dan langganan platform berbasis internet.
  • Jasa transportasi: Transportasi tertentu yang sifatnya charter atau khusus.
  • Jasa konstruksi: Pembangunan dan renovasi infrastruktur yang tidak termasuk kategori bebas PPN.
  • Jasa pengelolaan properti: Sewa gedung komersial, perkantoran, atau fasilitas properti lainnya.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN (Dikecualikan)

Meski tarif PPN umum naik, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak terkena PPN, seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok: Beras, jagung, sayur, buah, daging segar, telur, dan lain-lain.
  2. Jasa pendidikan: Sekolah, universitas, dan kursus pendidikan formal.
  3. Jasa kesehatan: Pelayanan rumah sakit, dokter umum, dan perawatan kesehatan tertentu.
  4. Pelayanan sosial: Jasa keagamaan, penguburan, atau kegiatan sosial.
  5. Barang hasil pertanian tertentu: Barang yang diambil langsung dari sumbernya tanpa proses lebih lanjut (seperti hasil peternakan atau perikanan).

Pengecualian Khusus

Beberapa barang/jasa mungkin dikenakan tarif PPN final (tarif lebih rendah dari 12%) atau tarif nol persen (0%), seperti:

  • Barang ekspor.
  • Jasa yang terkait dengan pengangkutan internasional.

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Telkomsel Dukung UMKM Lokal Go Global dengan AI

    TELKOMSEL melalui program Digital Creative Entrepreneurs (DCE) menyelenggarakan DCE Academy & Summit 2026 di Bandung. Kegiatan itu sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendampingi pelaku UKM agar semakin siap bertumbuh…

    OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

    OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memperkuat literasi keuangan generasi muda melalui sekolah pasar modal di Fakultas Ekonomi Universitas Galuh, Ciamis. Bulan literasi keuangan (BLK) bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai investasi legal,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

    • July 4, 2026
    Pertamina Pasok 9,3 Juta Liter Avtur Selama Periode Haji untuk Solo-Jogja

    Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

    • July 4, 2026
    Peduli Kesehatan Mental, Fapet UGM Gelar Psychological First Aid

    Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

    • July 4, 2026
    Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

    Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

    • July 4, 2026
    Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

    Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

    • July 3, 2026
    Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

    Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

    • July 3, 2026
    Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut