PPN Naik Jadi 12%: Sektor Mana Paling Terpengaruh?

TARIF PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% mulai diterapkan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN bertahap.

Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak April 2022, dan direncanakan meningkat menjadi 12% pada 2025. Sektor mana saja paling terpengaruh?

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Secara umum, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang terkena PPN:

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang berwujud atau tidak berwujud yang dikenai PPN, termasuk:

  • Barang konsumsi: Elektronik, pakaian, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang lainnya yang dijual di pasar domestik.
  • Barang impor: Semua barang yang diimpor, kecuali yang dikecualikan dari PPN.
  • Barang mewah: Mobil mewah, perhiasan, dan barang dengan nilai tinggi (juga dikenakan PPnBM di luar PPN).
  • Barang digital: Konten digital seperti aplikasi, software, musik, video, dan e-book yang dibeli dari luar negeri atau platform digital.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa yang dikenai PPN termasuk:

  • Jasa profesional: Konsultan, akuntan, pengacara, dan dokter spesialis tertentu.
  • Jasa digital: Layanan streaming (Netflix, Spotify), iklan digital, dan langganan platform berbasis internet.
  • Jasa transportasi: Transportasi tertentu yang sifatnya charter atau khusus.
  • Jasa konstruksi: Pembangunan dan renovasi infrastruktur yang tidak termasuk kategori bebas PPN.
  • Jasa pengelolaan properti: Sewa gedung komersial, perkantoran, atau fasilitas properti lainnya.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN (Dikecualikan)

Meski tarif PPN umum naik, ada beberapa kategori barang dan jasa yang tidak terkena PPN, seperti:

  1. Barang kebutuhan pokok: Beras, jagung, sayur, buah, daging segar, telur, dan lain-lain.
  2. Jasa pendidikan: Sekolah, universitas, dan kursus pendidikan formal.
  3. Jasa kesehatan: Pelayanan rumah sakit, dokter umum, dan perawatan kesehatan tertentu.
  4. Pelayanan sosial: Jasa keagamaan, penguburan, atau kegiatan sosial.
  5. Barang hasil pertanian tertentu: Barang yang diambil langsung dari sumbernya tanpa proses lebih lanjut (seperti hasil peternakan atau perikanan).

Pengecualian Khusus

Beberapa barang/jasa mungkin dikenakan tarif PPN final (tarif lebih rendah dari 12%) atau tarif nol persen (0%), seperti:

  • Barang ekspor.
  • Jasa yang terkait dengan pengangkutan internasional.

  • Siswantini Suryandari

    Related Posts

    Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

    Kompetisi Elite Pro Academy/EPA ONE 2026/2027 resmi bergulir. Laga pembuka EPA ONE 2026/2027 yang mempertemukan Dewa United Banten FC U20 dan Persija Jakarta U20 berlangsung di Training Ground Dewa United…

    Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

    Antusiasme suporter Indonesia untuk menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 membludak. Panitia penyelenggara mengonfirmasi sebanyak 67 ribu tiket pertandingan final Indonesia melawan Thailand telah terjual habis atau sold out. Partai…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Jangan Lewatkan

    Hore! Dua Badak Sumatera di TNWK Dilaporkan Tengah Hamil

    • October 5, 2026
    Hore! Dua Badak Sumatera di TNWK Dilaporkan Tengah Hamil

    Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

    • October 4, 2026
    Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

    Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

    • October 4, 2026
    Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

    Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

    • October 4, 2026
    Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

    Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

    • October 4, 2026
    Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

    Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

    • October 4, 2026
    Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng