![tanah di yogya akan dibahas menteri nusron wahid dengan sri sultan](https://mimbarnusantara.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-03-at-21.08.02.jpeg)
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akan sowan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Agenda sowan ini untuk membahas hak atas tanah di Yogyakarta.
Hal ini menanggapi gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan tanah di area emplasemen Stasiun Yogyakarta.
“Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” ujar Nusron Wahid di Yogyakarta, Rabu (18/12).
Nusron akan membahas dengan Sultan HB X mengenai tanah di Yogyakarta, khususnya yang berstatus bukan tanah Keprabon.
Tanah Keprabon merupakan tanah Kasultanan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya.
Tanah di Yogyakarta jadi perhatian
Nusron menilai ada selisih tafsir antara yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan dengan UU Pokok Agraria.
Terutama menyangkut pengaturan tanah bukan Keprabon Yogyakarta.
Sebelumnya Sri Sultan HB X menyatakan bahwa gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT KAI untuk memperjelas hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim PT KAI.
Tanah itu sebagai bagian aktiva perusahaan BUMN itu. Nilai ganti rugi yang digugat sebesar Rp1.000.
Sultan menjelaskan tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara. Tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.
Atas status itu PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan. (*/S-01)