Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta Pramono-Rano Karno Unggul

KOMISI Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta (KPU Jakarta)  mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Minggu (8/12).

Hasil rekapitulasi menyatakan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara 2.183.239 atau 50,7%.

Kemudian paslon Ridwan Kamil-Suswonon mendapat 1.718.160 suara, sedangkan nomor urut 2 paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dianta membacakan langsung hasil rekapitulasi dan dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jakarta. Hadir juga dari Bawaslu Jakarta.

Penetapan hasil rekapitulasi setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara di lima kota dan satu kabupaten di wilayah Jakarta.

BACA JUGA  Paslon Raih Suara Lebih Dari 50 Persen Menang Pilkada Jakarta

Yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sebelum disahkan, KPU memberikan kesempatan kepada para paslon untuk menyampaikan keberatan dan kejadian khusus.

Tim paslon nomor urut 1 (RIDO) menyatakan adanya kecurangan di TPS Pinang Ranti tetapi tidak dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu animo warga Jakarta memilih rendah sehingga KPU dianggap tidak profesional. “Kami akan proses hukum dan ajukan ke Mahkaman Konstitusi untuk mencari keadilan,” ujar perwakilan tim.

Mereka kemudian walk out sebelum rapat pleno selesai, sambil menyerahkan catatan ke Ketua KPU berisi keberatan-keberatan.

Kemudian perwakilan paslon 2 menyatakan keberatan dan catatan hampir sama dengan paslon 01. Tim tersebut menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi  KPU DK Jakarta.

BACA JUGA  Pramono-Rano Deklarasi Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

Sedangkan Tim paslon 3 menerima hasil rekapitulasi KPU DK Jakarta.

Wahyu Dianta mengatakan rapat pleno hari ini hanya menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada  Jakarta 2024. “Untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Tim yang keberatan dipersilahkan untuk mengajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Kompetisi Elite Pro Academy/EPA ONE 2026/2027 resmi bergulir. Laga pembuka EPA ONE 2026/2027 yang mempertemukan Dewa United Banten FC U20 dan Persija Jakarta U20 berlangsung di Training Ground Dewa United…

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Antusiasme suporter Indonesia untuk menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 membludak. Panitia penyelenggara mengonfirmasi sebanyak 67 ribu tiket pertandingan final Indonesia melawan Thailand telah terjual habis atau sold out. Partai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis