Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

CALON anggota legislatif (Caleg) Sragen terpilih yang terancam tergusur karena sistem Komandan Tempur (Komandan-Te) internal PDIP, Senin (6/5), Rizka Ayu Yadi Putri bersama kuasa hukumnya, Sumanta SH menyomasi KPU Sragen. Ia berharap KPU tidak mengubah penetapan yang dilakukan lewat pleno penetapan pada Kamis (2/5) lalu. Penegasan itu disampaikanya ketika bertemu Ketua KPU Sragen, Prihantoro.

Kuasa hukum, Rizka, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya bersama klien, minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen.

“Setidaknya sudah dua kali, klien kami melayangkan somasi ke KPU. Dan tadi komisioner KPU telah memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini belum ada penetapan terbaru pasca pleno penetapan pekan kemarin,” ujar Sumanta.

BACA JUGA  KIT Batang Bertransformasi Menjadi KEK Dalam Waktu Dekat

Dia tegaskan, selaku kuasa hukum, dalam somasinya mengingatkan dan meluruskan, agar KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, jo PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Jadi kami mohon KPU agar hat-hati, cermat, teliti, dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” lanjut Sumanta.

Pada kesempatan sama, Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi di Dapil 2 Sragen, dengan perolehan 6.180 suara.

”Saya berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU dan sudah final,” pungkas dia.

BACA JUGA  Ketua LDK Muhammadiyah Jateng Kecam Aksi Anarkis Anarko

Ketua KPU Prihantoro mengakui perihal kehadiran tim kuasa hukum caleg yang mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.

“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” ungkap dia .

Dia juga menegaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, bahwa kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, masih diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.

“Baru setelah itu dilakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.Klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Hal ini merujuk bahwa mulai dari awal pendaftaran caleg didaftarkan lewat parpol.

BACA JUGA  Gibran Dukung Usulan Pembentukan Presidential Club

KPU Sragen menegaskan sudah melakukan klarifikasi ke parpol, dan belum menentukan pleno kembali, menunggu waktu 14 hari yang merupakan regulasi penyelesaian perselisihan Pemilu. (WID/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

WAKIL Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melepas peserta program Mudik Gratis di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (13/3/2026). Program itu diikuti 3.000 pemudik yang diberangkatkan menggunakan 74 unit bus menuju…

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

UNTUK mengantisipasi kemacetan arus mudik dan balik lebaran di jalan arteri, tepatnya di daerah Gentong, Kadipaten, Tasikmalaya, Jawa Barat menuju Jawa Tengah, Polres Tasikmalaya Kota melarang kendaraan sumbu tiga beroperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

  • March 13, 2026
Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

  • March 13, 2026
Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

  • March 13, 2026
Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

  • March 13, 2026
Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi

  • March 13, 2026
Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi

Suami Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN BKPSDM Taput ke Bupati

  • March 13, 2026
Suami Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN BKPSDM Taput ke Bupati