Pemprov Jateng Gencarkan Sosialiasi Perda RTRW

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044.

Selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” kata  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno,Kamis (28/11).

Acara pembukaan sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta.

Menurutnya, Perda RTRW mempunyai peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pelayanan Pemprov Jateng Meningkat, Penghargaan pun Didapat

Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpun pangan dan industri nasional, lanjut Sumarno, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang.

Sebab pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan.

Serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” kata dia.

Sumarno menyatakan regulasi ini sudah ditetapkan ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan dan sebagainya merujuk pada regulasi tersebut.

“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi  pelanggaran,” pintanya.

BACA JUGA  Realisasi Pelaksanaan TJSLP Jateng Capai Rp27,3 Miliar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan bagian dari pembinaan penataan ruang.

Selain itu juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.

 “Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan