Palestina Dukung Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

OTORITAS Palestina mendukung penuh surat perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.

Menurut mereka keputusan ICC itu mewakili harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya. Mereka juga menyerukan negara-negara anggota ICC untuk memutuskan kontak dengan Netanyahu dan Gallant, yang sudah dipecat sebagai Menhan awal bulan ini.

“Kami meminta semua anggota ICC dan PBB untuk melaksanakan keputusan ICC,” kata Otoritas Palestina dalam pernyataannya dikutip Kantor Berita resmi Palestina (WAFA).

Senada, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, juga menyambut baik keputusan ICC. Mereka juga mendesak ICC untuk menyasar semua pemimpin Israel.

BACA JUGA  AS, Denmark, dan Greenland Bahas Isu Pengambilalihan

Ditentang AS

ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang di Palestina.

Saat menaggapi surat penangkapan terhadap Netanyahu itu, sekutu utama Israel, Amerika Serikat mengaku sedang membahas langkah selanjutnya.
“Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel,” kata Sean Savitt, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA  Teka-teki Rudal Hipersonik Houthi yang Menghantam Wilayah Israel

“Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat perintah penangkapan itu. ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api