Palestina Dukung Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

OTORITAS Palestina mendukung penuh surat perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.

Menurut mereka keputusan ICC itu mewakili harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya. Mereka juga menyerukan negara-negara anggota ICC untuk memutuskan kontak dengan Netanyahu dan Gallant, yang sudah dipecat sebagai Menhan awal bulan ini.

“Kami meminta semua anggota ICC dan PBB untuk melaksanakan keputusan ICC,” kata Otoritas Palestina dalam pernyataannya dikutip Kantor Berita resmi Palestina (WAFA).

Senada, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, juga menyambut baik keputusan ICC. Mereka juga mendesak ICC untuk menyasar semua pemimpin Israel.

BACA JUGA  Serangan Israel Tewaskan 38 Warga dan 3 Wartawan

Ditentang AS

ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang di Palestina.

Saat menaggapi surat penangkapan terhadap Netanyahu itu, sekutu utama Israel, Amerika Serikat mengaku sedang membahas langkah selanjutnya.
“Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel,” kata Sean Savitt, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA  Alami Masalah Mental, WNA Asal AS Lukai Dirinya dengan Pisau

“Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat perintah penangkapan itu. ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi