SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta terus memburu pengedar narkoba hingga luar kota.
Dalam kegiatan yang berlangsung periode 13 Oktober hingga 11 November menangkap 16 tersangka kesemuanya laki-laki yang terlibat dalam kasus narkoba.
Sedangkan dua lainnya masih buron atau DPO. Mereka yang ditangkap dari berbagai wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya ini, termuda berusia 18 tahun.
PS Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan dari para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,7 gram, psikotropika 76 butir dan obat berbahaya lainnya sebanyak 68.163 butir.
Penangkapan hari pertama (13/11), di wilayah Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menangkap MS, 20 tahun yang sehari-harinya sebagai pembudidaya ikan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 76 pil/tablet jenis atarax (alprazolam 1 mg).
“Tersangka MS mendapatkan barang tersebut dengan cara COD bertemu langsung dengan pengedarnya yang saat ini masih DPO atau buron,” kata Ardiansyah, Kamis (14/11).
Satresnarkoba terus dalami kasus
Sedangkan dari pengembangan kasus yang diungkap bulan September, polisi menangkap seseorang yang sebelumnya dinyatakan DPO,yang berinisial D di Keparakan Lor, Yogyakarta.
“Dari interogasi yang kami lakukan, didapat keterangan bahwasannya tersangka D telah menjual Obaya kepada S dan menitipkan atau menyerahkan Obaya kepada HPS,” terangnya.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap S dan HP.
Ia menambahkan, keduanya berhasil ditangkap di Karangwaru Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan Pandeyan, Kota Yogyakarta.
Dari tangan S, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 2.600 butir pil berlogo Y serta uang tunai Rp585.500. Dan dari HPS polisi menyita 6.000 butir pil berlogo Y.
S dan HPS mengaku mendapatkan pil-pil tersebut dari D, sedangkan D mendapatkan secara COD dari seseorang yang kini masih buron.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang terus bergerak pada Jumat (18/10) menangkap BNC di Godean, Sleman.
BNC diketahui membawa menyimpan 1.750 butir pil berlogo Y. Sedangkan tersangka BP yang ditangkap Rabu (23/10) di Sedayu, Bantul ditemukan menyimpan 570 butir pil berlogo Y.
“BP mendapatkan pil tersebut dengan cara COD. Siapa yang menyerahkan sampai saat ini masih dinyatakan DPO,” katanya.
Sehari berikutnya juga di Sedayu, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap RBH yang diketahui memiliki 1.256 butir pil berlogo Y.
Kepada polisi, pil dibeli dari seseorang secara online dan diantar kepadanya melalui jasa ekspedisi.
“Pada Sabtu (26/10) di Tegalrejo Yogyakarta, jajaran kami telah menangkap YA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya,” ujarnya.
Polisi telah menangkap sejumlah pengedar dan pembeli narkoba baik jenis Obaya dan pil berlogi Y hingga 11 November lalu.
Pada Senin (11/11) di Sidomoyo Godean Sleman, polisi menangkap MAR yang masih berusia 18 tahun. Ia membawa 10.570 pil berlogo Y.
“Dari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dapat menyelamatkan 68.243 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (AGT/S-01)