KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan demikian status tersangka Paman Birin pun pupus.

Hal itulah yang disesali KPK. Pasalnya penetapan tersangka kepada Sahbirin didasari bukti-bukti dan sesuai aturan hukum.

“Tentu saja KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” tegas Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

Status daftar pencarian orang (DPO) yang tidak diterbitkan KPK menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memenangkan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. KPK memang mengatakan belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian terhadap Sahbirin berdasarkan informasi.

BACA JUGA  IM 57 Satukan Nusantara Melawan Korupsi

“Bahwa belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan upaya pencarian Sahbirin belum sampai ke tahap jalan buntu. Alasan itu, kata Tessa, membuat KPK belum menerbitkan DPO.

Sebelumnya dikabarkan bahwa hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah dan sekaligus membatalkan sprindik.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim. (*/N-01)

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Suap Proyek RSUD

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden