Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sidoarjo merampungkan penyidikan korupsi pungli kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli,” kata  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo John Franky Y Ariandi, Selasa (5/11).

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi Rp150 ribu.

Alasan pungutan karena pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga pemohon PTSL saat itu diminta sejumlah uang berkisar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

BACA JUGA  Orang Tua SMA Negeri 2 Tarutung Dimintai Rp100 Ribu untuk Fingerprint

Selain itu juga terdapat permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Sehingga jumlah uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan beberapa dari mereka terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Namun setelah membayar, warga harus kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat.

Dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan.

John Franky menambahkan dalam kurun dua tahun terakhir, pihaknya sangat konsen melakukan penegakan hukum.

Sedikitnya ada lima kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Gubernur Jabar akan Cabut Sertifikat Tanah di Sepadan Sungai

“Kami sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Saat Libur Lebaran

KONFLIK di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai. Hal itu membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota  Bandung. Ini tentu saja…

Pupuk Kujang Berangkatkan 354 Pemudik ke Berbagai Daerah

SEBANYAK 354 pemudik diberangkatkan dalam program mudik gratis yang digelar Pupuk Kujang dari kawasan Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Para peserta mudik gratis diberangkatkan menggunakan 6 unit bus premium menuju berbagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

  • March 18, 2026
Empat Personel TNI Terduga Penyiram Air Keras Ditahan Puspom

Gelar Piala Afrikanya Dicopot CAF, Senegal Banding ke CAS

  • March 18, 2026
Gelar Piala Afrikanya Dicopot CAF, Senegal Banding ke CAS

Kalog Distribusikan 4 Lokomotif Hidrolik

  • March 18, 2026
Kalog Distribusikan 4 Lokomotif Hidrolik

Pemkot Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Saat Libur Lebaran

  • March 18, 2026
Pemkot Pastikan Bandung Zoo Tetap Tutup Saat Libur Lebaran

Pupuk Kujang Berangkatkan 354 Pemudik ke Berbagai Daerah

  • March 18, 2026
Pupuk Kujang Berangkatkan 354 Pemudik ke Berbagai Daerah

Observatorium Bosscha ITB Bantu Penentuan 1 Syawal

  • March 18, 2026
Observatorium Bosscha ITB Bantu Penentuan 1 Syawal