Paslon Aditya-Said Abdullah Lakukan Perlawanan Hukum

PASLON nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mempertimbangkan langkah hukum setelah didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Pasangan Aditya-Said akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan PTUN. Tensi politik di Kota Banjarbaru kian memanas.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, Minggu (3/11) menilai bahwa putusan diskualifikasi terhadap pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut cacat hukum.

Alasannya nomor status laporan yang dilaporkan Wartono (calon wakil wali kota paslon 1) mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

Ini berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

Deddy sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru.

BACA JUGA  Penyelenggara Pemilu Turut Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

Pihaknya juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Seharusnya dikaji ulang dulu, karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap oleh KPU Banjarbaru,” ujarnya.

Pihaknya menilai banyak hal tidak sesuai ketentuan hukum. Terkait hal ini Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Adtya-Said tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

Diskualifikasi paslon Aditya-Said Abdullah

Seperti diberitakan sebelumnya KPU Banjarbaru telah mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Penyebabnya mereka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA  Polda Jateng Sterilkan Kantor Bawaslu Jelang Pilkada 2024

Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan KPU Kalsel dan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Pilkada Banjarbaru diikuti dua paslon yaitu pasangan Lisa Halabi-Wartono nomor urut 1 yang diusung mayoritas partai politik.

Dan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, nomor urut 2 diusung Partai PPP. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Roni Rakhmat Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

PENJABAT (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi resmi melantik Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Risnandar Mahiwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin…

Menteri Kebudayaan Siap Kembangkan Museum Mbah Maridjan

MENTERI Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon mengunjungi Museum Petilasan Mbah Maridjan yang terletak di Dusun Kinahrejo, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman pada Selasa (2/12/2024) Pada kesempatan itu Fadli Zon mengatakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KCIC Antisipasi Cuaca Buruk saat Libur Nataru

  • December 4, 2024
KCIC Antisipasi Cuaca Buruk saat Libur Nataru

Tingkatkan Wisatawan, KSPN Pemda dan Asita Harus Bersinergi

  • December 3, 2024
Tingkatkan Wisatawan, KSPN Pemda dan Asita Harus Bersinergi

Roni Rakhmat Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

  • December 3, 2024
Roni Rakhmat Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Kapolda Minta Polairud Siap Hadapi Tantangan Zaman

  • December 3, 2024
Kapolda Minta Polairud Siap Hadapi Tantangan Zaman

Ironi Bank Syariah di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia

  • December 3, 2024
Ironi Bank Syariah di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia

Menteri Kebudayaan Siap Kembangkan Museum Mbah Maridjan

  • December 3, 2024
Menteri Kebudayaan Siap Kembangkan Museum Mbah Maridjan