Paslon Aditya-Said Abdullah Lakukan Perlawanan Hukum

PASLON nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mempertimbangkan langkah hukum setelah didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Pasangan Aditya-Said akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan PTUN. Tensi politik di Kota Banjarbaru kian memanas.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, Minggu (3/11) menilai bahwa putusan diskualifikasi terhadap pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut cacat hukum.

Alasannya nomor status laporan yang dilaporkan Wartono (calon wakil wali kota paslon 1) mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024.

Ini berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

Deddy sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru.

BACA JUGA  Bulog Luncurkan Bwalk Land, Target Rp100 Miliar

Pihaknya juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Seharusnya dikaji ulang dulu, karena banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap oleh KPU Banjarbaru,” ujarnya.

Pihaknya menilai banyak hal tidak sesuai ketentuan hukum. Terkait hal ini Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Adtya-Said tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

Diskualifikasi paslon Aditya-Said Abdullah

Seperti diberitakan sebelumnya KPU Banjarbaru telah mendiskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Penyebabnya mereka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA  PWNU Jateng Tetap Netral di Pilkada Serentak 2024

Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan KPU Kalsel dan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Pilkada Banjarbaru diikuti dua paslon yaitu pasangan Lisa Halabi-Wartono nomor urut 1 yang diusung mayoritas partai politik.

Dan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah, nomor urut 2 diusung Partai PPP. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Timnas Vietnam Bermodal Gelar Regional Hadapi Gelaran FIFA ASEAN Cup 2026

Tim nasional Vietnam tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (23/9/2026), sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandung dengan bus untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026. Perjalanan darat dari Jakarta menuju Bandung diperkirakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

  • September 27, 2026
1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy