Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Promosi Situs Judol

GUNAWAN, 38 pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi situs  situs judi online (judol) oleh Satreskrim Polres Sukabumi

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11).

Gunawan dikenal dengan Sadbor ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judol.

Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Dari tahapan pemeriksaan itu, warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Bojongloa Kaler Masuk 10 Besar Wilayah Terbanyak Pelaku Judol

Konten kreator viral dengan joget Patuk Ayam. Sebelum berjoget, ia selalu meneriakkan kata  “Beras Habis Live Solusinya”.

Ia bersama tim Sadbor berjoget dalam siaran langsung Tik Tok. Saat berjoget mereka menyisipkan promosi situs judi online.

“Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers,” kata Samian.

Ia saat live mempromosikan situs web judol, dan kemudian mendapat saweran dari situs judi itu.

Ia dan tim kemudian melakukan klarifikasi berisi bantahan bahwa ia dan timnya terlibat promosi judol.

Akhirnya personel Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan dan beberapa anggota tim di Kampung Margasari, Kamis (31/10). (Zea/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam