MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Bukan itu saja, yang luar biasa, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumahnya. Zarof mengakui harta tersebut merupakan hasil dari makelar kasus di MA sejak 2012.
Menurut Zarof Ricar, uang ratusan miliar rupiah i rumahnya didapat saat masih menjabat di MA. Kala itu ia menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara.
Uang tersebut dikumpulkan sejak 2012 sampai 2022. Salah satunya diduga berasal dari pengurusan kasus Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI yang tersandung kasus kematian pacarnya. Zarof sendiri diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar
Kronologi penangkapan
Sepak terjang Zarof sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik dari Kejagung pun menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Di rumah itulah penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” kata Qohar lagi. (N-01)