BAWASLU Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pilkada Sleman 2024.
Mereka terkait kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 di RM Kopi Lampung, 7 Oktober lalu.
Bawaslu memutuskan keberadaan Panewu Anom (Sekretaris Kecamatan) Godean juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto di kegiatan itu diduga melanggar netralitas ASN.
Begitu juga Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding paslon 2.
Tindakan itu patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (17/10).
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Pleno Pelanggaran Netralitas ASN
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sleman, R Yuwan Sikra mengatakan kasus itu diputuskan di rapat pleno Bawaslu, Rabu (16/10) malam.
Bawaslu Kabupaten Sleman menilai ada dugaan pelanggaran UU ASN dan UU Desa. Ada 6 saksi yang diklarifikasi termasuk saksi paslon 1 dan paslon 2.
Yuwan mengingatkan jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan untuk tetap mengedepankan netralitas selama masa kampanye. (AGT/S-01)