Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Berani dan Berkeadilan

MAJELIS Musyawarah Sunda (MMS) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi rezim yang berani dan berkeadilan. Terlebih di tengah situasi nasional dan global yang tengah bergejolak.

Pinisepuh Pemangku MMS III Ganjar Kurnia pada acara Musyawarah MMS di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Minggu (13/10), mengatakan hingga kini Provinsi Jawa Barat  dan Banten, belum mendapatkan keadilan dalam masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Tentu di pemerintahan Prabowo-Gibran kami berharap, masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah ini bisa terselesaikan. Ini terjadi karena sistem perhitungan UU keuangan tersebut, tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Jabar dan Banten,”
jelas Kurnia.

BACA JUGA  Pergub Alih Fungsi Lahan Sinergikan Aspek Ekonomi dan Ekologi

Akibatnya lanjut Kurnia, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan lain-lain yang diterima Jabar dan Banten, lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan DKI Jakarta.

Pembangunan nasional dan regional di  Jabar, Banten dan DKI Jakarta yang selama ini juga masih jauh dari prinsip pembangunan  berkelanjutan.

“Selain itu, MMS juga meminta pemerintah untuk menangani secara serius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Tanam Nasional Pangarango, Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan.”

“Taman-Taman Nasional serta gunung-gunung di Jabar dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk DKI Jakarta, Jabar dan Banten, serta mencegah banjir di Jakarta dan Pantura,” bebernya.

BACA JUGA  DPD Partai NasDem Tasikmalaya Cari Figur Bupati Pilihan Rakyat

Tolak UU No 2

Sementara itu Ketua Panata Gawe MMS, Andri Prakasa Kantaprawira menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 Daerah Khusus Jakarta BAB IX, tentang Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah  DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

“Undang-undang Provinsi DKI Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang Sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai. Diajak berpartisipasi secara demokratis dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tegas Andri. (Rav/N-01)

BACA JUGA  BMKG Catat Terjadi 107 Gempa di Jabar selama November

Dimitry Ramadan

Related Posts

Para Mantan Dubes Desak Pemerintah Keluar dari BoP dan Tinjau Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza

FORUM Dialog Nusantara (FDN) bersama sejumlah mantan Duta Besar RI dan pakar mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keanggotaannya di organisasi Board of Peace (BOP) serta rencana pengiriman pasukan TNI ke…

Setelah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Sowan ke Istana Wapres

SEPERTI ingin menunjukan kesungguhannya, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar mendatangi Istana Wakil Presiden, Jumat (13/3/2026). Kedatangan itu hanya berselang sehari setelah dia menemui Presiden RI ke-7…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

  • March 16, 2026
Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako