
POLRES Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus rudapaksa di panti asuhan di Kota Tangerang.
Para tersangka merupakan ketua yayasan dan dua orang pengasuh.
“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ketua yayasan dan 2 pengasuhnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ikut mendampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang.
Saat ini ada 12 anak dari panti asuhan kini dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang.
Penyelidikan terhadap ketiga terduga karena mereka mangkir dipanggil polisi.
Pada panggilan ketiga, para terduga pelaku bersedia hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tiga orang tersangka, baru dua orang ditahan. Sedangkan satu orang lainnya buron.
Pelaku buron sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan kasus kekerasan seksual anak tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi kasus TPPO.
Kasus rudapaksa di panti asuhan Kota Tangerang berawal setelah korban melaporkan ke polisi pada Juli lalu.
Warga sekitar panti asuhan tidak menaruh curiga dengan praktik di panti asuhan yang sudah berdiri sejak 2003 itu. Pemilik panti asuhan dikenal membaur dan ramah dengan para tetangga. (*/S-01)









