Aksi Cuti Bersama Hakim Berdampak Tertundannya Sidang

AKSI cuti bersama oleh hakim se Indonesia membawa dampak pada jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Dampaknya adalah ditundanya sejumlah jadwal sidang hingga minggu depan.

Indra Bayu, salah satu pengacara yang biasa berperkara mengatakan persidangan kliennya harus ditunda minggu depan.

Indra dan kliennya mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan terlebih dulu terkait penundaan persidangan itu.

Ternyata penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak hadir di persidangan, sehingga hakim anggota tidak berani mengambil keputusan.

Ironisnya pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai. Ketua majelis hakim tidak hadir sehingga sidang ditunda.

Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya sangat segera dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan.

BACA JUGA  Bandara Juanda Layani 14 Juta Penumpang Selama 2024

Dengan ditundanya persidangan tersebut, maka rencana pernikahan kliennya juga diundur.

“Saya ini menangani dispensasi nikah karena hamil duluan, kalau tidak segera dinikahkan keburu melahirkan,” kata Bayu, Selasa (8/10).

Seiring aksi cuti bersama para hakim se Indonesia, memang ada hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang solidaritas mendukung aksi hakim di Jakarta.

Sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim memang diperbolehkan mengambil hak cutinya.

Humas Pengadilan Agama Sidoarjo M Shohih mengatakan bahwa cuti tersebut bukanlah aksi mogok kerja.

Melainkan memang menggunakan hak cuti mereka, untuk mendukung solidaritas hakim yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober.

M Shohih menjelaskan, jumlah total hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo, saat ini hanya delapan orang.

BACA JUGA  Perajin Tahu Sidoarjo Dilarang Pakai Bahan Bakar Sampah Plastik

Dua di antara mereka mengajukan cuti pada Senin dan satu lagi cuti pada Selasa ini (8/10).

M Shohih mengakui ada sejumlah jadwal sidang yang harus ditunda. Namun penundaan itu bukan karena aksi cuti hakim, melainkan pihak berperkara  belum melengkapi alat bukti.

“Persoalan penundaan persidangan itu dilakukan tetap sesuai hukum acara yang berlaku,” kata M Shohih.

Misalkan penggugat atau pihak berperkara belum siap dengan alat buktinya maka akan ditunda sampai bisa menunjukkan alat bukti seperti dalam hukum acara perkara perdata. (OTW/S-01)

BACA JUGA  KY Pantau Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah yang inovatif. Perusahaan yang berdiri sejak 1970-an itu menekankan bahwa strategi mengubah sampah menjadi…

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

BELASAN ribu perangkat desa mulai dari lurah hingga perangkat desa bersama masyarakat menggelar kirab dan sowan (menghadap) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kagunan Dalem Pagelaran Kraton Yogyakarta, Kamis. Kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

  • April 3, 2026
Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

  • April 2, 2026
Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

  • April 2, 2026
Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli