KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp150 Miliar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon kepala daerah maksimal Rp150 miliar.

Tepatnya Rp150.451.412.700. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye,” kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Senin (30/9).

Selain itu standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Menurut Ummi, pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum. Seperti pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

BACA JUGA  KPU Jabar Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye daring.

“Standar biaya daerah disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan peraturan pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Bahan kampanye yang diperlukan, dapat berupa penambahan dari bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi untuk pilgub dan wakil gubernur.

Atau KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Untuk bahan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum,kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker bila diuangkan maksimal Rp100 ribu.

Sedangkan untuk konsultan harus profesional. “Konsultan untuk menyusun laporan dana kampanye yang merupakan staf profesional.” kata Ummi.

BACA JUGA  Subandi Bantah Tipu Rp28 Miliar, Sebut Dana Itu untuk Kampanye

Konsultan memiliki latar belakang kompetensi akuntansi atau kantor jasa akuntan dan jasa manajemen/konsultan lainnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

  • August 17, 2026
Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

  • August 17, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

  • August 17, 2026
Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

  • August 17, 2026
Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

  • August 17, 2026
Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah

  • August 17, 2026
Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah