KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp150 Miliar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon kepala daerah maksimal Rp150 miliar.

Tepatnya Rp150.451.412.700. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye,” kata Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Senin (30/9).

Selain itu standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Menurut Ummi, pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum. Seperti pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

BACA JUGA  KPU Jabar Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye daring.

“Standar biaya daerah disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan peraturan pemerintah daerah setempat,” jelasnya.

Bahan kampanye yang diperlukan, dapat berupa penambahan dari bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi untuk pilgub dan wakil gubernur.

Atau KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Untuk bahan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum,kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker bila diuangkan maksimal Rp100 ribu.

Sedangkan untuk konsultan harus profesional. “Konsultan untuk menyusun laporan dana kampanye yang merupakan staf profesional.” kata Ummi.

BACA JUGA  Subandi Bantah Tipu Rp28 Miliar, Sebut Dana Itu untuk Kampanye

Konsultan memiliki latar belakang kompetensi akuntansi atau kantor jasa akuntan dan jasa manajemen/konsultan lainnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

  • July 2, 2026
Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok  Kabupaten Tasikmalaya

Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

  • July 2, 2026
Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

  • July 2, 2026
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

  • July 2, 2026
OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

  • July 2, 2026
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

  • July 2, 2026
Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya