
MASYARAKAT Tansportasi Indonesia (MTI) menilai kondisi keselamatan transportasi darat semakin memprihatinkan. Itu sebabnya mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi.
“Bisa ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk Satgas Darurat ini. Jangan sampai anggaran Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipangkas dengan alasan efisiensi,” tegas Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan yang diterima Mimbar Nusantara, Senin ( 21/4/2025).
Menurut dia, keberadaan Satgas Keselamatan Transportasi Darat mendesak dibentuk. Karena ada banyak faktor memprihatinkan di lapangan dan terutama hasil investigasi dari KNKT pada kasus-kasus kecelakaan hampir satu dekade ini.
Kecelakaan truk
Berdasarkan data 2022 yang terekam, sebanyak 5.936 orang tewas dalam kecelakaan truk besar, dan 161.000 orang luka-luka, yang mana sekitar 70% korban meninggal dalam kecelakaan truk besar adalah penumpang kendaraan lain, 19 persen penumpang truk, dan 11 persen bukan penumpang.
“Sebagian besar kecelakaan fatal truk besar terjadi di jalan pedesaan dan di jalan raya antarkota. Faktor penyebab kecelakaan truk, kebanyakan melebihi batas kecepatan, mengemudi secara agresif, dan menyalip mobil yang lebih lambat,” ungkap Djoko.
Situasinya bertambah memprihatinkan pada kasus laka bus pada 2024 yang mencapai 13.452, dengan 171 di antaranya berakibat fatal. Menjadi miris, karena umumnya disebabkan kesalahan pengemudi bus.
Tata kelola lemah
Menurut dia, kejadian-kejadian yang terekam dan terdata ini, mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah selama ini.
Yang jelas, lanjut dia, hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sejak tahun 2015, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, disebabkan oleh banyak faktor.
Mulai dari menyangkut kondisi kendaraan kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, kesehatan pengemudi, dan terutama terkait faktor pembinaan dan penindakan yang lemah atau kurang.
Beri rekomendasi
Terkait hal itu, KNKT sebenarnya sudah memberikan sejumlah rekomendasi untuk peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan, selaku regulator di bidang keselamatan transportasi, baik angkutan orang dan barang.
Kemenhub diharapkan mengeluarkan regulasi untuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, pengaturan jam kerja dan istirahat pengemudi, standarisasi Medical Check Up (MCU), serta peningkatan pembinaan dan penindakan.
“Rekomendasi itu sangat penting ditindaklanjuti. Seperti misal hasil penelitian kesehatan pengemudi oleh KNKT bersama Universitas Gajah Mada (UGM) dan Pertamina Patra Niaga, ternyata lebih dari 50% hasil MCU, merupakan pengemudi tidak fit untuk pengemudi. Mereka harus MCU dengan fasilitas BPJS minimal satu kali dalam satu tahun,” pungkas dosen jurusan Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijopranoto Semarang itu. (WID/N-01)