KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan pada 2025 bukan 2029.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.
“Itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Idham Holik, Senin (2/9).
Ia berharap rapat dengan DPR bisa digelar dalam waktu dekat.
Pilkada ulang pada 2025 ini akan memberikan kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa harus menuggu lama. Hal ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.
“Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya.
KPU punya alternatif lain terkait pilkada ulang bila kotak kosong menang. Yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali.
Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Idham menjelaskan jika alternatif pilkada ulang dilaksanakan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif.
Masih terkait Pilkada, KPU membuka jadwal pendaftaran calon kepala daerah bagi daerah yang memiliki calon tunggal.
Saat ini ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal. Pendaftaran ulang calon kepala daerah pada 2-4 September agar daerah tersebut tidak ada calon tunggal.
Data KPU menyebutkan 43 daerah yang memiliki calon tunggal rinciannya 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten.
KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus -1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang. (*/S-01)