Dico-Ali Gugat Pencalonan Mereka Ditolak KPU Kendal

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) belum juga mulai namun sudah terjadi gugatan karena ada pasangan ditolak oleh KPU Kendal.

Dico M Ganinduto-Ali Nurdin yang mencalonkan sebagai pasangan bupati dan wakil Bupati Kendal resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal, Jumat (30/8).

Dico M Ganinduto adalah petahana. Ia akan maju untuk kedua kalinya.

Pasangan Dico dan Ali Nurdin menggugat karena berkas pendaftaran keduanya dikembalikan oleh KPU Kendal saat mereka mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024, Kamis (29/8).

Artinya mereka berdua tidak bisa mencalonkan di Pilkada Kendal

Dico adalah kader Golkar yang mendaftarkan melalui partai lain PKB.

Sementara PKB sudah mendaftarkan dukungan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

BACA JUGA  Bawaslu Riau Gelar Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada

Itulah menjadi penyebab KPU Kendal menolak pendaftaran Dico dan Ali Nurdin.

Lucunya meski PKB telah mengajukan dukungan ke Dyah-Benny, pendaftaran pencalonan Dico-Ali juga ditemani sejumlah petinggi DPC PKB.

“Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada,” kata Dico setelah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyatakan gugatan Dico sudah diterima,

Proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari sejak gugatan pertama kali masuk dan teregister.

Nama Dico mulai mencuat saat Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024. Ia kemudian digadang-gadang menjadi calon wali kota Semarang. Namun kemudian batal.

BACA JUGA  9,9 Juta Surat Suara Pilkada telah Tiba di Provinsi Riau

Ia batal nyalon ke Semarang lantaran Dico akan ditarik ke Jakarta untuk memperkuat tim Gibran dalam menjalankan pemerintahan.

Tawaran itu sepertinya tidak membuatnya tertarik. Buktinya ia memilih mencalonkan sebagai bupati Kendal untuk periode kedua dengan menggunakan bendera PKB bukan Golkar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara