PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) belum juga mulai namun sudah terjadi gugatan karena ada pasangan ditolak oleh KPU Kendal.
Dico M Ganinduto-Ali Nurdin yang mencalonkan sebagai pasangan bupati dan wakil Bupati Kendal resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal, Jumat (30/8).
Dico M Ganinduto adalah petahana. Ia akan maju untuk kedua kalinya.
Pasangan Dico dan Ali Nurdin menggugat karena berkas pendaftaran keduanya dikembalikan oleh KPU Kendal saat mereka mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024, Kamis (29/8).
Artinya mereka berdua tidak bisa mencalonkan di Pilkada Kendal
Dico adalah kader Golkar yang mendaftarkan melalui partai lain PKB.
Sementara PKB sudah mendaftarkan dukungan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Itulah menjadi penyebab KPU Kendal menolak pendaftaran Dico dan Ali Nurdin.
Lucunya meski PKB telah mengajukan dukungan ke Dyah-Benny, pendaftaran pencalonan Dico-Ali juga ditemani sejumlah petinggi DPC PKB.
“Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada,” kata Dico setelah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyatakan gugatan Dico sudah diterima,
Proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari sejak gugatan pertama kali masuk dan teregister.
Nama Dico mulai mencuat saat Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024. Ia kemudian digadang-gadang menjadi calon wali kota Semarang. Namun kemudian batal.
Ia batal nyalon ke Semarang lantaran Dico akan ditarik ke Jakarta untuk memperkuat tim Gibran dalam menjalankan pemerintahan.
Tawaran itu sepertinya tidak membuatnya tertarik. Buktinya ia memilih mencalonkan sebagai bupati Kendal untuk periode kedua dengan menggunakan bendera PKB bukan Golkar. (*/S-01)