KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau akan memanggil RI, salah satu komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024-2029 diduga anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya ada laporan dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Indragiri Hilir (Inhil) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa ada anggota Komisioner KPU Inhil sebagai anggota parpol.
Selain itu RI pernah menjadi caleg dari PKB pada Pemilu tahun 2019-2024.
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada RI untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut, Kamis (15/8) sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB.
“KPU Riau berencana akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi,” kata Nugroho, Kamis (15/8).
Klairifikasi terhadap RI dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WIB. Adapun hasil klarifikasi itu selanjutnya akan dibahas secara internal oleh KPU Riau.
“Kami akan kami klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan KPU RI bahwa salah satu syarat menjadi komisioner KPU adalah tidak boleh sebagai anggota Parpol/TNI/Polri/ASN. Hal itu untuk menjamin independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. (RUD/S-01)