
KPUD kabupaten dan kota di Bali masih menemukan pemilih sudah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih yang sudah meninggal bisa terdaftar karena tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan kalau pemilih tersebut sudah meninggal.
“Secara de jure, KPUD tidak bisa mencoret begitu saja pemilih yang sudah meninggal tanpa ada akta kematian atau surat keterangan lainnya dari desa atau kelurahan. Jadi dia tetap saja terdaftar. Untuk temuan ini kami meminta agar segera koordinasi dengan Dukcapil atau desa dan kelurahan setempat,’ ujar Ketua KPUD Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dI Denpasar, Kamis (18/7) sore.
Selain itu persoalan KTP elektronik juga menjadi masalah. Petugas menemukan kasus satu nama dengan dua NIK berbeda. Dan ada dua NIK untuk satu nama yang sama. Ada juga warga sudah ditetapkan sebagai pemilih tetapi tidak punya KTP.
“Bagaimana mungkin ada NIK sama untuk dua orang, ada juga satu orang dengan dua NIK. Jadi komputer memang canggih. Ada single identity number, ada irisan wajah, ada sidik jari. Tetapi buktinya, ada temuan lapangan dan ini fakta,” ungkapnya.
Ia telah meminta KPUD kabupaten dan kota diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dukcapil agar melakukan sistem jemput bola, segera turun ke desa dan kelurahan untuk melakukan perekaman KTP.
Persoalan lain yang cukup rumit adalah pemilih di TPS. Saat ini jumlah TPS di Bali sebanyak 6783 TPS. Data ini merujuk pada Pilpres dan Pileg lalu. Namun bila pemilihnya bertambah maka akan didistribusikan ke TPS terdekat.
Bila melebihi kapasitas sampai 600 pemilih sesuai DPT maka akan dibuatkan TPS baru di desa atau kelurahan yang bersangkutan. “Ini lagi berproses. Jumlah TPS bisa bertambah sesuai dengan kondisi lapangan yang ada,” kata mantan ketua KPUD Bangli ini.
Pemutakhiran data
KPUD Bali terus melakukan pemutakhiran data pemilih di seluruh Bali sebelum penetapan daftar pemilih tetap pada 22 September 2024.
Ketua KPUD Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan KPUD Bali bersama KPUD Kabupaten dan Kota di Bali serta seluruh jajaran terkait seperti PPK, PPS telah bekerja keras melakukan pemutakhiran data pemilih di Bali.
Jumlah sementara pemilih di Bali sesuai data Dukcapil sebanyak 3,2 juta orang dengan total TPS sebanyak 6783 yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
“Pemutakhiran data pemilih sudah terus dilakukan. Coklit yang berdasarkan jadwal akan berakhir pada 24 Juli 2024. Untuk di Bali, coklit sudah 100% selesai pada 17 Juli 2024 pukul 23.00 WITA,” pungkasnya. (Aci/S-01)









