BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengawasi secara ketat penghitungan ulang surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlangsung hari ini Rabu (26/6).
“Penghitungan ulang surat suara disaksikan pemangku kebijakan dan saksi peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.
Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan Partai Demokrat tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Khazin.
Kendati kewajiban pelaksanaan putusan MK itu berada pada KPU. Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan baik dan aman terkait surat suara yang dihitung ulang.
Khazin mengatakan penghitungan ulang surat suara harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan dalam proses penghitungan.
“Penghitungan ulang surat suara harus disertai dengan ketaatan terhadap aturan dan keterbukaan kepada masyarakat agar tidak terjadi pandangan negatif kepada penyelenggara pemilu,” terang Khazin.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penghitungan ulang surat suara untuk dua TPS pascaputusan MK, yakni TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Penghitungan ulang surat suara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan pertimbangan keamanan dan didukung pengamanan penuh dari kepolisian.
“Penghitungan ulang surat suara diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara,” demikian Mohammad Khazin. (Ant/S-01)