
WALI Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi salah satu kepala daerah yang urung dilantik Presiden karena masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, karena belum ada penetapan pasangan calon terpilih dan saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tidak diikutkan dalam proses pelantikan,” ungkap Komisioner KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, Rabu (19/2).
Jadwal sidang perselisihan hasil Pilwali Kota Banjarbaru, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim MK, akan dilaksanakan 24 Februari 2025.
Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjabaru masih sengketa di MK
Sementara para kepala daerah terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Muhidin-Hasnuryadi dan 12 kepala daerah kabupaten/kota sejak beberapa waktu lalu telah berada di Jakarta.
Mereka memenuhi undangan dari Mendagri untuk pemeriksaan kesehatan dan mengikuti prosesi persiapan pelantikan.
Seperti diketahui dalam radiogram yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/644/SJ tertanggal 11 Februari 2025 menyatakan pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 20 Februari 2025.
Pelantikan bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala daerah yang akan dilantik adalah gubernur dan wakil gubernur terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, serta bupati dan wakil bupati terpilih.
Pada bagian lain MK memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Banjarbaru ke sidang pembuktian.
Gugatan yang melenggang ke tahap selanjutnya yaitu perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. (DS/S-01)