
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono buka suara setelah Rohidin Mersyah, petahana yang mencalonkan lagi sebagai Gubernur Bengkulu.
Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11).
Menurut Rusman berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 16 terkait paslon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana maka KPU akan bersurat ke KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata Ketua KPU Bengkulu, Rusman dalam keterangan di Bengkulu, Minggu (24/11).
Rohidin Mersyah petahana yang akan mencalonkan sebagai gubernur Bengkulu untuk periode ke dua.
Ia berpasangan dengan Meriani. Pasangan dengan sebutan Romer ini melawan pasangan Helmi Hasan dan Mian. Namun Sabtu (23/11) Rohidin terjaring OTT KPK di Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan KPK, Rohidin memeras semua kepala dinas untuk kepentingan pencalonannya sebagai gubernur.
Uang hasil memeras ini digunakan untuk membayar tim sukses dan serangan fajar. Sebanyak delapan orang telah diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah (RM), Isnan Fajri (IF), dan Evrianshah (EV) alias Anca.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV. Ketiga tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK. (*/S-01)









