Diskualifikasi Paslon di Banjarbaru Ditiru di Kabupaten Banjar

KASUS diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan.

Paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan lawannya.

Ia meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu,” kata  Syaifulla Tamliha di Martapura, Selasa (5/11).

Melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Rusli, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dan menuntut pembatalan paslon Manis kepada Bawaslu Kalsel.

Dalam laporannya pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Manis. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Manis terhitung sejak 12 September 2024 sampai 3 November 2024.

BACA JUGA  Surat Suara untuk Pilkada Serentak Riau Resmi Didistribusikan

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

Namun pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU tidak merespons laporan tersebut.

Paslon tetap bisa menggugat

Pada bagian lain akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani mengatakan kasus diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Banjarbaru tetap memberikan  kesempatan untuk menggugatnya ke MA.

“Batas waktunya 3 hari kerja sejak SK di tetapkan. Artinya, hari ini selasa terakhir. Kalau upaya hukum tersebut tidak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku,” tuturnya.

Sebaliknya, kalau ada gugatan ke MA maka sepanjang ada gugatan, paslon tersebut tetap berhak untuk mengikuti rangkaian pilkada. Termasuk jika gugatan itu sampai pada tahap pemungutan suara.

BACA JUGA  Polda Jateng dan TNI Latihan Penanggulangan Konflik Pilkada

Karena putusan final dan mengikat ada di MA. Jika tidak ada upaya hukum lagi, maka otomatis nanti paslon berhadapan dengan kotak kosong.

Masyarakat disuguhkan pilihan memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan paslon tunggal. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Daop 6 Yogjakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Libur Nataru

PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Daop 6 Yogjakarta bersama Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Kelas I Semarang menggelar ramp check standard pelayanan minimum (SPM), sebagai upaya memastikan keamanan angkutan layanan…

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi seorang operator SPBU, Afrida Azzahra, yang sempat menjadi korban tindak kekerasan oleh konsumen. Afrida bertugas di SPBU 41.502.02 Sultan Agung. Kekerasan terjadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Daop 6 Yogjakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Libur Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogjakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Libur Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang