Diskualifikasi Paslon di Banjarbaru Ditiru di Kabupaten Banjar

KASUS diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan.

Paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan lawannya.

Ia meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu,” kata  Syaifulla Tamliha di Martapura, Selasa (5/11).

Melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Rusli, Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran dan menuntut pembatalan paslon Manis kepada Bawaslu Kalsel.

Dalam laporannya pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Manis. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Manis terhitung sejak 12 September 2024 sampai 3 November 2024.

BACA JUGA  Netralitas Media dalam Pemberitaan Pilkada Agar Berkualitas

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

Namun pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU tidak merespons laporan tersebut.

Paslon tetap bisa menggugat

Pada bagian lain akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani mengatakan kasus diskualifikasi paslon petahana di Pilkada Banjarbaru tetap memberikan  kesempatan untuk menggugatnya ke MA.

“Batas waktunya 3 hari kerja sejak SK di tetapkan. Artinya, hari ini selasa terakhir. Kalau upaya hukum tersebut tidak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku,” tuturnya.

Sebaliknya, kalau ada gugatan ke MA maka sepanjang ada gugatan, paslon tersebut tetap berhak untuk mengikuti rangkaian pilkada. Termasuk jika gugatan itu sampai pada tahap pemungutan suara.

BACA JUGA  Anak Mantan Bupati Sidoarjo Daftar ke KPU Tengah Malam

Karena putusan final dan mengikat ada di MA. Jika tidak ada upaya hukum lagi, maka otomatis nanti paslon berhadapan dengan kotak kosong.

Masyarakat disuguhkan pilihan memilih paslon tunggal atau memilih kotak kosong jika tidak setuju dengan paslon tunggal. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 26, 2026
28 Bidang Ilmu UGM Masuk Pemeringkatan QS WUR by Subject 2026

UNIVERSITAS Gadjah Mada kembali mencatat hasil positif dalam pemeringkatan QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026 yang dirilis pada 25 Maret 2026. Pemeringkatan itu mencakup 55 bidang ilmu yang…

Negara-negara NATO Nggak Sudi Bantu Trump Buka Selat Hormuz

TUNTUTAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada negara-negara NATO untuk membantunya  membuka Selat Hormuz yang diblok Iran ditolak mentah-mentah. Penolakan itu salah satunya ditegaskan Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak