KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan sanksi pemecatan kepada Syafriadi sebagai panelis debat publik kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau.
Dari hasil sidang pleno KPU Riau terhadap Syafriadi dinyatakan telah melanggar pakta integritas meskipun belum terbukti sebagai tim sukses paslon tertentu.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu panelis debat publik Pilgub Riau 2024.
Adapun pleno diikuti lengkap 5 orang terdiri dari 3 anggota KPU Riau secara luring dan 2 orang daring.
“Pleno KPU Riau memutuskan bahwa Syafriadi dinyatakan melanggar pakta integritas,” kata Rusidi, Kamis (31/10).
Rusidi menambahkan secara etik tak sepantasnya sebagai panelis menemui paslon Pilgub Riau setelah ditetapkan sebagai panelis.
Syafriadi Langgar pakta integritas
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengungkapkan kronologi panelis melanggar pakta integritas.
Kasus bermula dari viralnya konten media sosial Tiktok yang menayangkan video Syafriadi bertemu salah satu paslon Pilgub Riau yakni SF Hariyanto.
” KPU Riau sudah berusaha mewujudkan debat publik Pilgub Riau dengan memperhatikan prinsip independen, berintegritas, dan jurdil,” kata Nugroho.
Ia meminta tim perumus dan tim panelis mengisi pakta integritas yang isinya seluruh panelis atau perumus harus dalam posisi independen. (Rud/S-01)