Bawaslu Riau Imbau Media Massa Patuhi Aturan Iklan Kampanye

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada seluruh media massa setempat untuk patuhi aturan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Imbauan itu untuk media massa baik cetak, elektronik, dan online.

Dalam surat bernomor 17/PM.00.01/K.RA/10/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal berisi imbauan aturan kampanye sesuai tahapan Pilkada serentak 2024.

Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk iklan kampanye, Bawaslu hanya memperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10-23 November 2024.

Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Gelar Pemilu Ulang di 4 Daerah

Dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi. Serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.

Materi iklan kampanye hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon.

Serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu.

Media Massa Patuhi Aturan

Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik.

Namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Bawaslu Riau juga mengingatkan sanksi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Debat Perdana Dua Paslon Pilgub Jateng Tawarkan Program

Bila melanggar bisa dipidana minimal 15 hari atau maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta  berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah untuk wilayah Kapanewon Gamping, Kamis (21/11). Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan bahwa Satgas Pengelola Sampah ini merupakan sarana untuk…

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

PEMERINTAH Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Pendokumentasian Warisan Cagar Budaya bernama SIWA. Aplikasi ini melalui sistem direktori kebudayaan dengan menggunakan teknologi informasi serta meluncurkan Sistem Informasi Warisan Budaya (SIWA). Peluncuran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

  • November 21, 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng