BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada seluruh media massa setempat untuk patuhi aturan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Imbauan itu untuk media massa baik cetak, elektronik, dan online.
Dalam surat bernomor 17/PM.00.01/K.RA/10/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal berisi imbauan aturan kampanye sesuai tahapan Pilkada serentak 2024.
Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk iklan kampanye, Bawaslu hanya memperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10-23 November 2024.
Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak.
Dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi. Serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.
Materi iklan kampanye hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon.
Serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu.
Media Massa Patuhi Aturan
Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik.
Namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Bawaslu Riau juga mengingatkan sanksi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Bila melanggar bisa dipidana minimal 15 hari atau maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. (RUD/S-01)