TIKO Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) terjerat kasus hukum. Ia diduga menggelapkan uang Rp6,9 miliar. Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024) seperti dikutip dari Antara.
Bintoro membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan dan masih terus didalami. “Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Pelapor kasus penggelapan adalah AW mantan istri Tiko. Leo, selaku penasehat hukum AW menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi periode 2015-2021.Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang makanan dan minuman.
Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.
Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara. (S-01)