
TAHAP kedua Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Jawa Barat masih berjalan hingga 28 Juni nanti. Di tengah proses tersebut DPRD Jabar kembali mengingatkan Pemprov Jabar untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan SPMB, tidak boleh ada titipan atau pungutan liar jual beli kursi.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aten Munanjat mengingatkan bahwa tidak boleh ada praktik titipan dalam sistem penerimaan siswa. Ia mengaku pernah dapat aduan dari masyarakat yang datang minta dibantu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah favorit.
Menurutnya praktik titipan tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga bisa melemahkan fungsi pengawasan anggota legislatif.
Kendala teknis
“Kalau saya ikut menitipkan, bagaimana mungkin saya bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan jujur, gubernur sudah jelas melarang titip-titipan. Ini harus ditegakkan. Sebagai wakil rakyat, saya bertugas menyerap aspirasi dan menyampaikan keluhan masyarakat, bukan menjadi perantara khusus untuk memuluskan jalur masuk ke sekolah tertentu,” paparnya.
Aten juga mengingatkan agar sistem SPMB 2025 yang kini mengandalkan domisili sebagai acuan utama, benar-benar diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Aten juga menyinggung kembali soal kendala teknis dalam proses pendaftaran online seperti gangguan server dan terbatasnya akses digital di daerah pelosok.
“Saya pikir di kota tidak begitu berpengaruh, tap di kampung orang tua belum tentu punya handphone dan laptop, jadi ketika mau upload dokumen, servernya rusak. Ini kan harusnya sudah jadi catatan sejak lama,” sambungnya.
Tidak terjadi gangguan
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar, Purwanto mengatakan, pelaksanaan hari pertama SPMB tahap II di Jabar berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan server seperti tahap pertama.
“Pada pelaksanaan SPMB Tahap II ini akan ada tes terstandar dengan sistem CAT (computer assisted test). Kelas dan perangkatnya pun sudah kita siapkan,” bebernya.
Purwanto menambahkan, pihaknya sudah membuat langkah antisipasi jika ada kecurangan pada SPMB tahap kedua ini. Potensi kecurangan itu sebenarnya bermula dari integritas.
Fakta integritas
Sistem meski sudah dibangun sebagus apa pun kalau integritasnya masih dipertanyakan bahkan ditengarai tidak punya integritas, tetap saja akan terjadi. Makanya, dibuat pakta integritas. Jadi jika ditemukan ada kecurangan, bisa didiskualifikasi atau dikenai sanksi.
“Saya mengimbau, apabila ada yang merasa terjadi kejanggalan pada pelaksanaan SPMB, bisa melengkapi data-datanya dan dilaporkan ke tim pengaduan sekolah dan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah. Nanti akan dilakukan penelusuran dan jika terbukti akan dilakukan pembatalan,” tandasnya. (Rava/N-01)







