Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberi kompensasi kepada pemilik dan sopir angkutan kota di kawasan Puncak, Bogor yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang bakal padat.

“Pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idul Fitri 2025,” ungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu. Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di Puncak.

BACA JUGA  Pergub Alih Fungsi Lahan Sinergikan Aspek Ekonomi dan Ekologi

“Besaran kompensasi yang disiapkan pemprov mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan. Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” paparnya.

Transportasi tradisional

Menurut Diding, tak hanya angkot di kawasan puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jabar. Pemprov akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Cirebon. Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah tersebut.

BACA JUGA  Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Tertibkan Miras Jelang Nataru

“Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, kami akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan,” tugasnya.

Diding menambahkan, bahwa kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dishub menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Penebang10 Pohon di Jalan Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

  • August 1, 2026
Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

  • August 1, 2026
PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A