Pemotongan Komisi Ojol 8% Dinilai belum Naikkan Kesejahteraan Driver

KEBIJAKAN penurunan platform fee atau biaya sewa penggunaan aplikasi ojek online dari 20% menjadi paling tinggi 8% mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu.

Untuk mengetahui sejauh penerapan kebijakan tersebut di lapangan, dua peneliti Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan (DTSL), Fakultas Teknik UGM, Prof. Danang Parikesit dan Dr. M. Rizka Fahmi Amrozi melakukan riset terkait dampak kesejahteraan yang dirasakan mitra pengemudi ojek online di lima kota besar atas kebijakan tersebut.

Survei yang dilakukan pada 8 September – 2 Oktober 2026 melibatkan 2.120 responden terdiri dari 1.040 mitra pengemudi dan 1.080 pelanggan di lima kota yaitu Jakarta (33,3%), Yogyakarta (18,8%), Makassar (14,8%), Bandung (15,7%), dan Surabaya (14,7%).

Pengambilan sampel menggunakan metode Cochran dengan tingkat kepercayaan 95% dan standar error 5% untuk responden driver dan responden pelanggan yang tersebar pada lima segmen layanan yaitu ojek online, taksi online, pengiriman makanan, serta kurir barang roda dua dan roda empat. Responden khusus untuk pengemudi ojol sebagian besar menggunakan platform GoRide (44%) dan GrabBike (38%).

BACA JUGA  Polisi dan Ojol Bersinergi Buka Kedai dan Tempat Tambal Ban

Pekerjaan utama

Dr. Rizka Fahmi Amrozi menjelaskan berdasarkan temuan yang berfokus pada segmen ojek online (249 driver), ditemukan bahwa mayoritas pengemudi full-time (75%) menjadikan platform transportasi online sebagai sumber penghidupan utama, bukan pekerjaan sampingan.

Dengan intensitas kerja tinggi yaitu 8–10 Jam per hari (52%), dengan 11–15 order (55%), dan menempuh jarak 31–90 Km. “Melalui riset ini juga menunjukkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi beban terbesar harian disusul dengan biaya perawatan kendaraan yang tidak terprediksi namun tidak dapat dihindari,” kata Rizka dalam keterangannya.

Ia menunjukkan temuan kritis dari riset tersebut adalah proyeksi neraca keuangan bulanan. Kategori pendapatan kotor pada skenario 8-10 jam kerja Rp150,000-Rp250,000, sehingga estimasi pendapatan kotor bulanan (24 hari kerja) berkisar Rp 3,6 – Rp 6,0 juta.

Setelah dikurangi seluruh komponen biaya operasional harian dan cadangan perawatan kendaraan, penghasilan bersih mitra ojol diperkirakan sekitar Rp 2,4 – Rp 4,8 Juta per bulan, dengan kisaran pengeluaran perbulan juta Rp 1,2 – Rp 3,2 Juta tergantung frekuensi hari kerja dan biaya tak terduga.

BACA JUGA  Polda DIY Latih Kondisi Emergency untuk Pengemudi Ojol

Di bawah UMP

Dengan demikian, Rizka mengungkapkan bagi driver ojek online yang menggunakan skema sewa atau kredit kendaraan (1,2jt per bulan), estimasi penghasilan bersih yang diperoleh berkisar Rp1,35 juta – Rp3,75 juta per bulan. Besaran ini hanya setara dengan 24–65% Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa biaya kepemilikan atau penggunaan kendaraan menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam melihat pendapatan bersih driver ojol, yang dalam skema ini masih berada di bawah standar upah minimum DKI Jakarta,” ungkapnya.

Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa biaya operasional harian dan berkala, mulai dari bahan bakar, makan, servis, suku cadang, hingga sewa kendaraan, terus menggerus pendapatan mitra ojol dan menyisakan sedikit ruang untuk menabung maupun membangun perlindungan sosial mandiri.

“Pada akhirnya, kesejahteraan bukan soal seberapa besar uang yang diperoleh, melainkan seberapa banyak yang tersisa untuk menghidupi keluarga dan menjamin hari esok yang layak,” jelasnya.

Terserap biaya operasional

Sementara Danang Parikesit menyampaikan bahwa evaluasi awal kebijakan 8% direpresentasikan positif oleh mitra pengemudi tetapi dampaknya belum dirasakan oleh para pengemudi ojek daring. Survey menunjukkan 62% driver menyatakan setuju atau sangat setuju dengan perubahan biaya aplikasi menjadi 8%.

BACA JUGA  Polresta Solo Bekuk Mantan Manager Ojol Klaten

“Hasil temuan survei, dari sisi pendapatan kotor, 52% driver menyatakan tidak mengalami perubahan signifikan, 27% merasakan sedikit peningkatan, dan 18% mengalami penurunan,” jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa dari lima kota yang disurvei, kebijakan 8% disambut positif oleh mayoritas pengemudi, tetapi dampaknya sebagian besar terserap oleh biaya operasional yang tidak ikut diregulasi.

Pendapatan kotor yang meningkat tidak otomatis menyebabkan kesejahteraan mitra yang meningkat, ketika BBM, servis, dan suku cadang terus menggerus penghasilan.

“Riset ini bukan untuk melemahkan kebijakan yang sudah berjalan, melainkan untuk memastikan pemerintah terus memantau dan memperbaiki regulasi yang berada di tengah kesejahteraan mitra pengemudi, manfaat masyarakat pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi layanan digital transportasi,” ujar Danang. (Agt/M-01)

Related Posts

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

PEMERINTAH Kabupaten Garut menggelar Doa Bersama (Istighosah) Serentak sebagai respons atas berbagai musibah yang terjadi di tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di…

Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

WAKIL Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus terkesan dengan model penanganan tuberculosis (TB) di Provinsi Jawa Tengah. Dia bahkan meminta agar model penanganan TB di Jawa Tengah menjadi model yang harus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

  • October 14, 2026
Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

  • October 14, 2026
Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

  • October 14, 2026
Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

  • October 14, 2026
Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

  • October 14, 2026
Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine

  • October 14, 2026
Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine