KOMISI Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota total menerima 79 pendaftaran bakal calon kepala daerah pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8). Mayoritas pendaftar merupakan para bakal calon (paslon) bupati dan wakil.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dari 79 bakal pasangan calon, 8 di antaranya maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur-wakil gubernur yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. KPU juga telah menerima pendaftaran 8 bakal pasangan para calon bupati-wakil.
“54 pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima, 1 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari perseorangan yang diterima,” kata Afifuddin lewat keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Sementara itu, ada juga 8 pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota usungan partai politik atau gabungan partai politik yang telah diterima KPU tingkat kota. Afifuddin juga menyebut ada dua paslon bupati-wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik dikembalikan.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 digelar selama tiga hari sampai Kamis (29/8) pukul 23.59. Adapun ambang batas pencalonan bagi partai atau gabungan partai sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah pada DPRD sudah tak digunakan lagi pada pilkada kali ini. (*/N-01)