RATUSAN massa Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Solo, Senin (26/8) memperjuangkan Petisi Solo kawal Putusan MK.
Mereka memaksa para anggota DPRD Solo untuk menandatangani tujuh tuntutan Gaprak termuat dalam Petisi Solo.
Koordinator unjuk rasa Gaprak, Muchus Budi Rahayu mengatakan Petisi Solo ini bagian dari mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah anggota DPRD Solo pun tidak bisa menolak ketika harus menandatangani Petisi Solo yang berisi 7 tuntutan.
” Tidak ada jaminan rezim tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya. Kita kawal dan pastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi,” kata Muchus dari atas panggung aksi Gaprak.
“Sebab sebelumnya gerombolan anggota dari Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan putusan MK,” tegasnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut iadalah sebuah kekejian terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
“Apalagi mereka telah melakukannya sehari setelah kedua Putusan MK itu. DPR telah melakukan makar terhadap konstitusi mengingat Putusan MK berlaku final dan mengikat,” lanjutnya.
Sejumlah aktivis bersuara keras di panggung orasi. Termasuk tokoh gaek Kota Solo, Mudrick M Sangidu.
Ia meminta Jokowi harus turun tidak perlu menunggu 20 Oktober menjadi masa akhir jabatan.” Raja Jawa, raja kethoprak tetep harus turun,” kata dia.
Orasi Mudrick menyinggung istilah Raja Jawa itu sebagai bagian dari provokasi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada situasi politik yang memanas,.
Menurutnya Bahlik telah menyudutkan martabat Raja Jawa. “Jokowi mundur !!!,” teriak koor para aktivis pro demokrasi.
Anggota Dewan Tandatangani Petisi Solo
Ketua sementara DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo dari PDIP dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa naik ke panggung
Sejumlah anggota DPRD Solo, seperti Budi Prasetyo, politisi PDIP yang menjadi ketua sementara dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa baik ke panggung .
Mereka diminta memberikan dukungan, serta menandatangi Petisi Solo yang berisi tujuh tuntutan.
Isi dari tujuh tuntutan itu adalah KPU RI dan KPU di tingkat daerah harus mematuhi Putusan MK, Demikian juga Bawaslu harus menerbitkan peraturan baru mendukung Putusan MK.
Tuntutan lainnya adalah turunkan Jokowi dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia harus meminta maaf karena telah memprovokasi dengan istilah Raja Jawa. (WID/S-01)