Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Pencantuman Kadar Gula dan Garam

PEMERINTAH resmi menerbitkan aturan mengenai batas maksimum kandungan gula dan garam pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji. Hal itu tertuang dalam Pasal 200 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Disebutkan bahwa dalam penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular. Dalam hal ini termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

“Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),” demikian pasal tersebut.

BACA JUGA  Duh! Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Meningkat Tajam

Pasal 200 huruf c menyebutkan adanya ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.

Kemudian Pasal 200 PP itu juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Sedangkan dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melaksanakan penanggulangan penyakit tidak menular sebagai program prioritas daerah dengan mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular. (*/N-01)

BACA JUGA  Sowan ke Jokowi, Muzani Minta Masukan Soal Ekonomi dan Politik

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik, Mediasi Gagal

ADVOKAD YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi kukuh tidak bersedia memperlihatkan ijasah asli Jokowi di depan publik secara terbuka. Sebab, penggugat Dr Muhammad Taufik SH, MH di dalam aspek keperdataan…

Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

HASAN Nasbi dipastikan kembali menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Hal itu setelah surat pengunduran dirinya ditolak oleh Presiden Prabowo Subianto. “Begitu diperintahkan untuk melanjutkan, ya sudah saya sebagai bawahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

  • May 10, 2025
Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

  • May 10, 2025
BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

  • May 10, 2025
Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan

  • May 10, 2025
Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan