Pemerintah Terbitkan Aturan Terkait Pencantuman Kadar Gula dan Garam

PEMERINTAH resmi menerbitkan aturan mengenai batas maksimum kandungan gula dan garam pada pangan olahan dan pangan olahan siap saji. Hal itu tertuang dalam Pasal 200 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Disebutkan bahwa dalam penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular. Dalam hal ini termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

“Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),” demikian pasal tersebut.

BACA JUGA  UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

Pasal 200 huruf c menyebutkan adanya ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.

Kemudian Pasal 200 PP itu juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Sedangkan dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melaksanakan penanggulangan penyakit tidak menular sebagai program prioritas daerah dengan mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular. (*/N-01)

BACA JUGA  Mau Swasembada Bawang Putih, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Petani

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

DURIYAH KH Wahab Chasbullah mulai menyusun materi yang akan dibawa dan diperjuangkan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan digelar pada September mendatang. Salah satu keturunan KH Wahab Chasbullah, Muhammad Romahurmuziy…

Pemudik Diimbau Pastikan Kecukupan Saldo E-Toll

PARA pemudik diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) mereka. Hal itu untuk menghindari penumpukan kendaraan di pintu tol lantaran tingginya volume kendaaan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik