Pelaku Korupsi Proyek Tol MBZ hanya Divonis 3 Tahun Penjara

MAJELIS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara  dalam kasus korupsi tol MBZ untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7).

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

BACA JUGA  Azerbaijani Laundromat Skandal Korupsi Elit Dikuak oleh OCCRP

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan.Serta bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Sebelumnya Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.

Namun vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.

BACA JUGA  Pemprov Jawa Tengah Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi

Kasus korupsi ini juga menyeret Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Technical Utama, Sofiah Balfas, dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Berdasarkan fakta di persidangan, proyek pembangunan jalan tol MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek II) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

DURIYAH KH Wahab Chasbullah mulai menyusun materi yang akan dibawa dan diperjuangkan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan digelar pada September mendatang. Salah satu keturunan KH Wahab Chasbullah, Muhammad Romahurmuziy…

Pemudik Diimbau Pastikan Kecukupan Saldo E-Toll

PARA pemudik diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) mereka. Hal itu untuk menghindari penumpukan kendaraan di pintu tol lantaran tingginya volume kendaaan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran