Pemprov Diimbau Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk Panitia Pilkada

UNTUK menjamin keselamatan para petugas di Pilkada 2024, Pemprov Jakarta disarankan agar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Menurut dia nantinya para petugas ini diberikan jaminan keselamatan kerja dari BPJS berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.

“Ini tentunya sebagai peluang untuk membantu. Mereka tidak profit oriented. Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran Pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS,” kata Mujiyono dalan keterangan tertulis, Jumat (25/7).

Mujiyono merinci, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp171 juta, santunan cacat permanen Rp174 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta, homecare sebesar Rp20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta.

BACA JUGA  Anggota DPRD Permasalahkan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Sedangkan, santunan yang diberikan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) DKI Jakarta untuk santunan meninggal dunia hanya sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,2 juta.

“Ternyata komparasinya kalau dibandingkan pertanggungan yang dilakukan oleh BPJS jauh lebih baik dari yang dilakukan KPU, kenapa enggak. Makanya BPJS menawarkan itu,” ujar Mujiyono.

Berkoordinasi dengan OPD

Oleh karena itu, ia mengimbau agar Pemprov DKI Jakara segera berkordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai dasar hukum penjamin keselamatan kerja agar tidak melanggar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebaiknya sesegera ini kita koordinasikan dengan KPUD, apakah memang memungkinkan dan tidak melanggar aturan, karena di dalam RAB hibah nomenklatur bisa jadi berbeda. Saya mendukung kalau lihat kondisinya seperti ini. Kan jaminannya jauh lebih bagus,” tutur Mujiyono.

BACA JUGA  Ribuan Anggota Legislatif Main Judol

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nughroho mengaku mendukung usulan tersebut. Sebab, manfaat yang dirasakan sangat berdampak besar.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial telah menginstruksikan bahwa setiap orang paling singkat enam bulan kerja di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang didalamnya berisi, penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita lihat dari aturan mainnya memang ya itu manfaatnya luar biasa, jadi artinya dengan Rp16.800 perbulan itu manfaatnya dirasakan sangat besar apabila terjadi kecelakaan atau kematian. Meskipun kita tidak harapkan ada insiden itu,” kata Hari.

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Alumni PKN Implementasikan Proyek Perubahan

Dana hibah

Selain itu, Disnakertransgi juga telah bersurat kepada KPUD DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas ad hoc dengan menggunakan dana hibah Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Dengan demikian, mekanismenya dapat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta mengenai anggaran hibahnya untuk jumlah petugas yang akan didaftarkan.

“Jadi artinya mereka bisa bekerja dan terlindungi, tidak seperti yang tahun-tahun kemarin meninggal, baru kita ribut. Tapi sekarang mungkin bisa bermanfaat,” ucap Hari. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan  Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi cepat dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Bocornya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran