Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/lLFA) menyatakan menolak usulan pemerintah untuk menghapus Ayat 1 dan 5 Pasal 110 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17/2008 tersebut.

Penolakan ini terus disuarakan ALFI/ILFA sejak konsultasi publik yang digelar Kemenhub pada 16 Agustus 2024 lalu. Dan ALFI/ILFA menyatakan siap menggelar aksi mogok secara nasional apabila pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus dua ayat Pasal 110 itu (Ayat 1 dan Ayat 5).

“Posisi ALFI/ILFA ini telah disampaikan melalui beberapa cara baik lisan pada rapat-rapat pembahasan tentang RUU ini, dan juga telah disampaikan secara tertulis secara resmi kepada DPR RI dan juga pemerintah (Kemenhub),” demikian dinyatakan Ketua Umum ALFI/ILFA, Akbar Djohan, dalam keterangannya.

Akbar mengingatkan bahwa penghapusan ayat-ayat tersebut akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.

BACA JUGA  Kelas Pos Lengkapi Jurusan Logistik SMK Krian 1

“Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menolak usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat 1 dan Ayat 5, karena akan membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk sewenang-wenang dan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” demikian isi surat ALFI/ILFA yang telah disampaikan kepada DPR dan Kemenhub pada 19 Agustus 2024.

Akbar juga menilai penghapusan ayat-ayat itu dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan usaha kecil menengah (UKM), yang lebih dari 100 ribu karyawan. Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10 ribu perusahaan dan ratusan ribu karyawan.

“Karena otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.

Akbar meminta DPR untuk tetap mempertahankan usulan pada RUU dimaksud untuk melibatkan asosiasi pada Pasal 110 (Ayat 5) dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan karena hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam UU Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU 17/2008 tentang Pelayaran menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.

BACA JUGA  KAI Logistik Cetak Rekor Pengiriman Lewat KALOG Express

“Sehingga usulan DPR untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.

Dijelaskannya, penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi akan berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.

“Penghapusan Pasal 110 Ayat 1 dan 5 dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak perusahaan operator pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan,” tegasnya.

Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), ALFI/ILFA, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

Ia menilai alasan pemerintah menyebut Pasal 110 Ayat 1 dan 5 sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 72/2017 dan PM 121/2018 tidak relevan lagi. Sebab, kedua PM tersebut sekarang dalam proses diubah melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang baru.

BACA JUGA  KAI Logistik Angkut 14.256 Ton Limbah B3 pada 2025

“Bahwa pendapat pemerintah cq Kemenhub bahwa Pasal 110 Ayat 1 dan Ayat 5 cukup dimasukkan dalam Peraturan Kementeruan Perhubungan adalah alasan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima oleh ALFI/ILFA,” paparnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik dan mengabaikan ribuan perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan APBMI, ALFI/ILFA, INSA, GINSI, dan GPEI .

ALFI/ILFA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat 1 dan 5 itu.

“Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya,” tandasnya. (MN-06)

 

Anton Kustedja

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara