Polresta Yogyakarta Ungkap 9 Kasus Narkoba

POLRESTA Yogyakarta mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 10 tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sebagai barang bukti berupa ganja seberat 108,5 gram, psikotropika 298 butir dan obat berbahaya lainnya 16.330 butir.

PS. Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Rabu (17/7) di Mapolresta Yogyakarta, Jalan Reksobayan 1 Ngupasan, Kota Yogyakarta menjelaskan, ke-9 kasus tersebut di antaranya adalah dengan tersangka berinisial OD, 28 tahun, warga Ngestiharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditangkap dengan barang bukti berupa 180 butir pil berwarna putih dengan logo Y, dua buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp3.900.000.

Sedangkan AD, 26 tahun dan BS, 34 tahun yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, ditangkap di wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakrta.

Saat digeledah, polisi menemkan 190 butir pil Alprazolam dan 2 unit ponsel,

“Terhadap AD disangkakan pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 sedang BS disangkakan pasal 60 (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,” katanya.

BACA JUGA  Aparat Grebek Pabrik Narkoba di Ubud Milik WNA

Berbeda lagi dengan NH, berusia 41 tahun dan ONI, 25 tahun yang ditangkap di Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Dalam penggeledahan polisi menemukan ganja sebesar 3,85 gram

“NH dan ONI disangkakan pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta.

Di Wedomartani, Ngemplak, Sleman jajaran Satresnarkoba juga menangkap seorang pria berinisial GP yang berusia 21 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis. Dari tangan GP polisi menyita 105 gram ganja dan kertas linting serta ponsel.

GP, kata Ardiansyah, disangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar 9 Pospam Amankan Kunker Presiden di Magelang

Remaja 18 tahun

Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, katanya, juga menangkap seorang remaja berinisial BHP yang baru berusia 18 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tangannya, polisi menyita ba150 butir pil berwarna putih dengan logo Y.

“BHP disangkakan disangkakan asal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,” jelasnya.

Di wilayah Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta kata Ardiansyah, jajarannya DS, 33 tahun, RSS 31 tahun,. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya dan Psikotropika. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :

Dari Tersangka DS, jelasnya polisi menemukan 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dan butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg.

Sedangkan dari tersangka RSS polisi menyita 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg dan 1 butir Alprazolam 1 Mg.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

DS, katanya, disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang memberi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 dan pasal 62 atau pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

Sementara RSS disangkakan pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.

Sementara di wilayah Kota Semarang tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta telah menangkap AD, 35 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS. “Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y,” jelasnya.

Para tersangka ini, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda antara tanggal 28 Juni hingga 15 Juni 2024. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

SETYO Budiyanto meraih suara terbanyak sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Terpilihnya Setyo melalui pungutan suara yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan,…

Kapolri Luncurkan Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menghadiri peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional. Acara digelar di Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo, Jawa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

  • November 21, 2024
Partai Golkar Yakin Paslon Pilkada Diendorse Prabowo Menang

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

  • November 21, 2024
Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Kabupaten Purworejo

Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng

  • November 21, 2024
Program Ketahanan Pangan TNI-Polri Sangat Bantu Jateng