Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Hadirkan Rudiana

KUASA hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana, dalam sidang praperadilan yang akan dilanjutkan Kamis (4/7)  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pasalnya, Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Rizky, salah satu korban pembunuhan dinCirebon pada 2016.

“Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, kami mohon kepada majelishakim untuk kesaksian dari pemohon, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan,” pinta Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi di PN Bandung Rabu (3/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

“Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara,” terang Eman.

BACA JUGA  Sidang Ketiga Pegi Setiawan, Hakim Menahan Diri untuk Tidak Tepuk Tangan

Menurut Eman, hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah. Hakim praperadilan, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita,” jelas Eman lagi.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 dengan tersangka Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, bahwa berkas untuk tersangka Pegi itu diberikan kode P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

BACA JUGA  Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024

“Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan dan diterima teman-teman penyidik. Jadi, berkas perkara tersangka PS masih terdapatkekurangan formil dan materil,” ungkap Nur Sricahyawija.

Saat disinggung apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut, Nur Sricahyawija mengaku tidak dapat menyampaikannya.

“Tidak bisa disampaikan karena ini merupakan sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik. Sesuai KUHAP, ketika dikembalikan ke Kejati Jabar, kami punya jangka waktu yang diatur yaitu selama 14 hari,” tuturnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas perkara yang diterima oleh jaksa dari penyidik sudah diperiksa atau diteliti oleh enam jaksa termasuk jaksa yang bertugas pada 2016.

“Termasuk jaksa yang menangani perkara tersebut pada 2016 saya pastikan turut mengikuti perkembangan penyelidikan dan masuk ke dalam jaksa peneliti,” tambahnya. (Rav/N-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Disarankan Tiru Polres Batang dan Jambi saat Terjadi Kecelakaan Bus

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jateng Pastikan PKB 2026 Tak Naik, Kaji Diskon 5%

  • February 14, 2026
Jateng Pastikan PKB 2026 Tak Naik, Kaji Diskon 5%

Rektor UII Wisuda 416 Lulusan, Tekankan Empati Sosial

  • February 14, 2026
Rektor UII Wisuda 416 Lulusan, Tekankan Empati Sosial

500 Pramuka Jabar Hijaukan Hulu Citarum di Situ Cisanti

  • February 14, 2026
500 Pramuka Jabar Hijaukan Hulu Citarum di Situ Cisanti

Libur Imlek, KAI Logistik Pastikan Kalog Express Tetap Beroperasi

  • February 14, 2026
Libur Imlek, KAI Logistik Pastikan Kalog Express Tetap Beroperasi

PPP Bantah Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

  • February 14, 2026
PPP Bantah  Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif

  • February 14, 2026
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan PBI-JK Nonaktif