
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif selama tiga bulan ke depan. Iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan ditanggung pemerintah.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS PBI dan pemutakhiran data
Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga berkomitmen memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.
Ia menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional menuju tata kelola yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.
Melalui kebijakan ini, DPR dan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (*/S-01)








